Jakarta —
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria membeberkan perkembangan terkini staf Komunikasi dan Informatika (Komdigi) pendukung situs judi online.
Nezar mengatakan, proses penyelidikan masih dilakukan polisi. Hal itu diungkapkannya di sela-sela acara United Nations Development Programme (UNDP) yang digelar pada Senin (11/11/2024) di Tribrat, Jakarta.
“Masalah judol sedang ditangani polisi. Jadi, kita ikuti saja proses hukumnya. Sabar saja, kita tunggu hasilnya,” kata Nezar.
Namun dampak ditangkapnya pegawai yang ‘mengelola’ situs judi online tersebut membuat Komdigi harus mengevaluasi dan mengkaji sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif.
“Kami sedang melakukan mekanisme audit dan kami juga memeriksa seluruh fitur yang ada, termasuk sistem pemberantasan perjudian online,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri terus melakukan pemberantasan perjudian online (judol) dan membuka kasus pembukaan akses perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang saat ini tersangkanya berjumlah 18 orang.
Seorang pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendirikan kantor di salah satu toko di kawasan Galaksi Bekasi. Tersangka mengaku mendirikan situs judi online atas kemauannya sendiri tanpa sepengetahuan Kementerian.
Kantor tersebut disebut “kantor satelit”. Ada karyawan di kantor. Jumlah pegawai sebanyak 12 orang dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang administrator.
Karyawan tersebut juga diberikan gaji. Gaji mereka Rp 5 juta per bulan. “Saya sendiri Pak (gajinya). Rp 5 juta (per bulan) Pak,” kata salah satu tersangka yang dihadirkan saat rilis perkara, Jumat (11/1), seperti dikutip detiknews.
Saat itu, tersangka mengaku telah ‘membuat’ 1.000 situs judi online. Ia pun mengaku mendapat banyak uang dari kegiatan ilegal tersebut. Tersangka mengaku menerima kurang lebih Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dioperasikannya.
Belakangan terungkap, kantor tersebut dikuasai tiga orang tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Kemudian dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang buronan (DPO) berinisial A dan M. Simak video “Video: Pemberhentian” 10 pegawai tanpa hormat Komdigi Gegara Judol” (Agustus/Agustus)