Jakarta –

Komisi Administrasi Bisnis (KPPU) menyatakan denda sekitar Rp 280 miliar belum dibayarkan oleh nasabah pelaku usaha. Hal itu diungkapkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat Rapat Konferensi (RDP) dan Komisi VI DPR RI hari ini.

Fanhurullah mengatakan, jumlah yang belum dikembalikan KPPU berasal dari 100 pengusaha koruptor atau tidak dibayar. Menurut dia, hal itu terjadi karena KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk menyita barang milik pelaku usaha yang tidak membayar.

Sekadar informasi, ada dana yang belum bisa kami musnahkan, sekitar Rp 280 miliar dari total 100 pengusaha yang belum dibayarkan. Karena belum ada kuasa untuk menyita harta benda, kata Fanhurullah di Indonesia. Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Itulah sebabnya ia meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pencegahan Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam amandemen tersebut, ia meminta agar KPPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan barang apabila pengusaha tidak melaksanakan keputusan KPPU, dalam hal ini membayar tagihannya kepada KPPU.

“Pelaksanaan keputusan KPPU mempunyai hukum tetap berupa denda yang harus dibayarkan kepada Kantor Keuangan pemerintah apabila tidak dilaksanakan, KPPU berwenang menyita barang apabila pengusaha tidak mentaati perintah tersebut. keputusan KPPU. KPPU,” jelasnya.

Dia menjelaskan, revisi aturan tersebut dikeluarkan untuk mempersiapkan kerangka pengelolaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Meski demikian, ia juga mendorong anggota DPR RI untuk mengambil langkah awal dengan mengajukan peninjauan kembali aturan tersebut.

Ada banyak ide untuk diperbarui. Hal ini mencakup ketentuan ekstrateritorialitas dalam mendefinisikan pelaku usaha yang memiliki akses usaha di luar yurisdiksi Indonesia, ketentuan pengumuman pasca merger pada pengumuman pertama merger agar tetap berpegang pada praktik terbaik internasional. Program amnesti kemudian dibentuk untuk memberikan amnesti dan/atau keringanan hukum kepada pelaku usaha yang mengakui dan/atau melaporkan pelanggaran kendaraan bermotor.

Ketentuan tentang pemilik tindakan penegakan hukum untuk memperoleh alat bukti dalam perkara persaingan usaha. Kemudian ditambahkan ketentuan tentang izin hak kekayaan intelektual dan prinsip persaingan yang sehat. Ketujuh, perlu diketahui bahwa beberapa praktik dalam pemilihan izin dapat saling bertentangan dan persaingan bisnis tetap ada”. Terakhir, integrasi prinsip-prinsip psikologi ke dalam prinsip-prinsip untuk memberikan pedoman yang kokoh dalam berbisnis,” imbuhnya. (rd/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *