Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional.
Dalam pasal 3 juga dijelaskan bahwa pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya akan diakhiri paling lambat 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau sampai lebih tepatnya tanggal 17 Oktober 2024.
“Sisa harta hasil likuidasi Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” baca pasal 3 yang dikutip dalam aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024). .50 tahun bekerja
Disebutkan dalam sejarah resminya, PT PANN didirikan pada tahun 1974 dan telah beroperasi selama 50 tahun. Berdasarkan PP no. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai sarana pelaksanaan program penanaman modal nasional pada kapal niaga. Ada empat fungsi yang dilakukan perusahaan terkait aturan ini.
Pertama, pelaksanaan program pemerintah khususnya akuisisi armada niaga, peralatan terapung, dan peralatan pendukung lainnya. Kedua, pembuatan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta peralatan kapal untuk dijual, disewakan atau disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional atau pemilik kapal yang sudah ada. Saya membutuhkannya.
Ketiga, kebutuhan bangunan dermaga dan galangan kapal untuk pengelolaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir, yang keempat, mendirikan/mengelola usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha di atas, baik sendiri maupun bersama-sama dengan organisasi lain yang mempunyai permasalahan.
Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan usulan restrukturisasi utang SLA dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-537/MK.05/2019 tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Pelunasan Penerimaan Negara PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selain itu, penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) nonmoneter atas konversi utang dari SLA ke PT PANN (Persero) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) Tahun Anggaran 2020 dan penghapusan utang SLA non pokok yang disebutkan dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR LOL. Nah, perusahaan tersebut akhirnya berhasil masuk dalam daftar penerima manfaat PMN pada tahun 2020.
Tak lama kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan bisnis yang tidak sejalan dengan bisnis utamanya. Erick mengatakan, BUMN ini sudah bermasalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick sempat menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang menjauh dari core business-nya yakni bisnis inti.
Saat itu, Erick mengatakan BUMN harusnya dikembangkan menjadi PT PANN. Ada beberapa skema. Hal ini bisa terjadi bersamaan, dalam kasus terburuk, menjadi dekat. Kini, pemerintah harus mengambil pilihan terburuk dan disetujui oleh Jokowi. Masih ada 7 karyawan yang tersisa.
Pada tahun 2022, PT PANN mendapat sorotan publik karena hanya tersisa 7 karyawan namun masuk dalam daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Berdasarkan catatan detikcom, pegawai PT PANN berjumlah 7 orang diantaranya Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 orang pegawai eksternal, dan 3 orang pegawai kontrak.
Rencana pembongkaran PT PANN sendiri sudah lama diisukan. Perusahaan pelat merah itu sudah lama tidak beroperasi. Erick buka-bukaan soal kendala peluncuran BUMN tersebut. Dia mengatakan, diperlukan kesepakatan panjang untuk membubarkan BUMN.
“Proses penyelesaiannya memerlukan persetujuan yang panjang, sehingga kita berharap sekarang sudah ada rencana RUU BUMN yang sedang dibahas di DPR, dan itu inisiatif DPR, bukan kita. atas perubahan yang sangat penting di BUMN apabila kita tidak melakukannya bersama-sama, dan saya melihat perlunya perbaikan beberapa fungsi BUMN”, di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/09/2021).
Erick sendiri pun mendapat restu atas pembubaran PT PANN pada tahun 2022. Erick mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Eksekutif Pemerintah Tahun 2023 (shc/ara).