Jakarta –
Kasus pembunuhan anak Tamara Tjasmara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan adalah mengulang atau mendengarkan jawaban jaksa terhadap jaksa yang diutus Judah Arfandi.
Sebelumnya, Judah Arfandi mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Ada tiga poin pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Judah Arfandi. Salah satunya adalah bebasnya terdakwa Yehuda Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Dalam kesempatan itu, jaksa menolak pembelaan Judah Arfandi dan tetap teguh pada apa yang didakwakan yakni hukuman mati.
“Kami sebagai jaksa dalam perkara ini pada dasarnya berpegang teguh pada apa yang kami pelajari dari kasus tersebut, Kamis, 23 September 2024. selain membela tim terdakwa dan terdakwa u-Yuda Arfandi,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis (17/10/2024).
Jaksa menilai, pembelaan Judah Arfandi merupakan pernyataan penyesalan pribadi atas kejadian yang menimpa putra Tamara Tjasmara, Dante.
“Kami tegaskan keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, menyesali dan bersedia mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan terdakwa,” lanjutnya.
Jaksa juga menambahkan, selama persidangan, Judah Arfandi disebut tidak pernah menyesali perbuatannya.
“Tetapi ketika persidangan membacakan dakwaan terhadap terdakwa, kami menemukan bahwa surat pembelaan terdakwa berisi pengakuan bersalah dan penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan proses persidangan, pengadilan memutuskan bahwa pengadilan bersalah atas fakta-fakta kasus tersebut. , kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa. memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Permintaan Jaksa
Jaksa penuntut umum mengumumkan hukuman mati terhadap Yehuda Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante, putra Tamara Tjasmara.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat permohonan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/09/2024).
Berikut persyaratan kontennya:
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya anak korban, Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang menyedihkan dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa ribet dalam memberikan keterangan di persidangan utama, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan di dunia. keluarga korban.
Kami ingin agar terdakwa Judah Arfandi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja membunuh orang lain sebagaimana dimaksud dalam perkara pertama Pasal 340 KUHP.
Dia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Judah Arfandi dan mengatakan bahwa terdakwa harus tetap ditahan.
Dante meninggal pada 27 Januari 2024 di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudas diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di danau sedalam 1,5 meter. Yehuda mengatakan ini karena dia ingin berlatih pernapasan.
Dalam kasus ini, Yehuda dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan tidak disengaja), Subsidiair 338 KUHP, dan Pasal 80 sesuai Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Simak Video “Yuda Arfandi Minta Hukuman Mati Sesuai Harapan Tamara Tjasmara” (wes/pus)