Jakarta –
Pajak penjualan (PPN) akan naik dari 12 persen menjadi 11 persen sebelum 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan mempengaruhi pasar mobil Indonesia, harga jual kendaraan bermotor.
“Iya bakalan naikin harga banyak ya. Tapi kalau soal pasar, soal Gaikindo mungkin worth it ya, 11 sampai 12% bakal naik banget ya,” kata Astra Credit Companies. Direktur dan CEO ACC) Tan Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia akan mengalami penurunan pada tahun 2024. Gaikindo merevisi target penjualan dari 1,1 juta unit menjadi 850.000 unit pada tahun 2024.
Penjualan mobil di Indonesia sedang lesu. Penurunan itu penting. Dalam big data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hanya terjual 633.218 unit sepanjang Januari hingga September 2024 atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Ahok mengatakan, “Kalau bicara daya beli, kita bicara ekonomi mikro dan makro, ini terkait dengan distribusi uang rakyat. Kita harapkan daya beli meningkat, karena era politik sudah berakhir.”
“Tentu pasarnya lebih sulit, lebih sulit memilih mobil, dll. Kita harusnya merasa baik-baik saja, tahun 2025 kita akan kembali.”
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani dalam rapat kerja mengatakan, “Jadi di sini kita diskusi dengan bapak dan ibu (DPR), undang-undangnya ada, kita harus bersiap untuk melaksanakannya, tapi dengan penjelasan yang baik agar kita bisa melakukannya. ” bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)
Sri Mulyani mengatakan penerapan VA 12 persen mulai tahun 2025 telah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Keputusan tersebut mencakup seluruh indikator, salah satunya terkait kesehatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai buta, APBN harus dikelola dengan baik. Namun di lain waktu APBN harus bertindak dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global, ketika virus (COVID-19) terjadi, kita menggunakan APBN. ” katanya.
Di sela-sela pembahasan kenaikan pajak sebesar 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah banyak memberikan pajak atau keringanan agar tidak menurunkan daya beli masyarakat.
“Tentunya banyak, kalau kita hitung, maka rekanan akan membayar pajak ke rekening, banyak sekali rincian perangkat yang akan diterbitkan atau dirilis, atau akan tersedia. Minimal 5 persen. 7 persen, sudah sesuai aturan,” jelasnya. . Simak video “Soal PPN Naik 12%, Menteri Integrasi Airlangga: Kalau begitu lihat UU APBN” (riar/lua).