Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kebijakan keringanan utang bagi usaha kecil dan menengah, petani, dan nelayan. Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum terkait kebijakan tersebut.
Mahendra mengatakan pemerintah telah membahas lebih lanjut rencana pemutihan utang. Peraturan ini nantinya akan mengatur kriteria penerima manfaat seperti nilai nominal dan jangka waktu kredit.
“Persoalan-persoalan tersebut sudah diformalkan dan sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan khususnya bersama pemerintah. Tentu saja saat ini sedang dikembangkan payung hukum yang sesuai atas persoalan-persoalan tersebut. Termasuk di dalamnya aspek nosional,” Mahendra katanya, Jumat (Januari 2024). Pada konferensi pers yang disiarkan secara online pada tanggal 11, ia mengatakan, “Ini adalah evaluasi terhadap cakupan data yang akan menjadi tujuan kebijakan ini, serta kriteria periodenya.”
Dia menjelaskan keringanan utang sebenarnya sudah masuk dalam Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang mengizinkan penghapusan dan utang diproses oleh bank-bank pemerintah dan non-pemerintah.
Oleh karena itu, dia menilai skema tersebut tepat karena sesuai dengan kewajiban UU P2SK. Ia pun berharap kebijakan ini tidak bertahan lama.
“Sebenarnya sudah hampir dua tahun undang-undang tersebut diundangkan, namun peraturan mengenai hal ini masih dalam tahap penyusunan, sehingga kami berharap dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat sangat baik bagi keadaan petani dan nelayan secara keseluruhan serta usaha kecil dan menengah, jelasnya, hal itu tidak akan terjadi.
Sementara itu, Dian Ediana Eae, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan Kantor Jasa Keuangan (OJK), mengatakan OJK terus terlibat aktif dalam memantau wujud permasalahan tersebut. Dia menjelaskan, OJK ikut serta dalam pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.
“Memang OJK selalu terlibat aktif dalam pembahasan isu-isu keuangan terkini yang menjadi sorotan masyarakat, dan hal ini terkait dengan wacana pemerintah mengenai keringanan utang bagi peminjam kecil dan menengah yang turut diikuti oleh OJK Pembahasan mengenai: Apa yang akan dibawa pemerintah “Perlu disusun RPP dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Pada debat ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang digelar di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Hasyim Djojohadikusumo mengumumkan rencana menerbitkan keputusan presiden (Perpres) untuk pemutihan utang usaha kecil dan menengah, petani, dan nelayan. Rabu (23/10).
Adik laki-laki Prabowo itu mengatakan, Perpres tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas. Hal ini untuk mencegah pelaku usaha kecil dan menengah serta petani dan nelayan terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online dan rentenir swasta.
“Jutaan petani dan nelayan mempunyai utang lama, ada yang sudah berumur 20 tahun, ada yang sudah ada sejak tahun 1998, dan ada yang sudah ada sejak tahun 2008. Sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan tidak dapat meminjam uang bergantung pada pemberi pinjaman dan bank untuk mendapatkan uang.” Hasyim berkata:
Tonton videonya: OJK memblokir 6.000 akun yang terlibat perjudian online.
(Illy/Bunuh)