Denpasar –
Setelah ketahuan mencuri ponsel seorang gadis di klub malam Bali, turis Maroko Halil Said (22) dideportasi dari Bali.
Seorang pria Maroko diusir dari Pulau Dewata setelah ditangkap polisi usai mencuri tas di sebuah klub malam di Kuta pada Kamis (4/01/2024).
“Deportasi WN Maroko setelah melakukan tindakan yang dianggap berbahaya dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim), Selasa (29 Oktober 2024).
Gede mengatakan, Said datang ke Bali dengan visa on Arrival (VOA) sejak 19 Desember 2023. Namun tak lama setelah berlibur di Bali, Halil mengambil tindakan.
Ia mencuri telepon genggam milik Verina Puspa Sari (23) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Bali. Saat menyadari ponselnya hilang, Verina melaporkannya ke polisi.
Selang beberapa jam, polisi langsung bergerak dan menangkap Said di Jalan Poppies I, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (26/12/2023), pukul 12.30 SELAMAT DATANG.
Di Indonesia, dia harus berhadapan dengan hukum setelah dia dilaporkan oleh seorang perempuan yang mengira dia kehilangan ponselnya di klub malam, kata Dudy.
Usai penangkapan, Said hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim kemudian memvonisnya 10 bulan penjara.
“Dia secara sah dan meyakinkan melanggar Art. 362 KUHP,” ujarnya.
Setelah bebas dari penjara, Said akhirnya diterbangkan kembali ke Maroko pada Senin (28/10/2024). Namanya juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia.
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Video Nasib Klub Malam Beirut: Dulu Dikunjungi Artis, Kini Menjadi Pengungsi” (wsw/wsw)