Jakarta –
Sekitar 5 juta buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok nasional setidaknya selama dua hari antara 19 November-24 Desember 2024. Buru mengatakan aksi tersebut akan berdampak pada 15.000 perusahaan. Untuk menghentikan sementara operasi.
“Diperkirakan 5 juta buruh akan ikut mogok nasional ini, sedikitnya 5 juta buruh diorganisir di 15.000 pabrik,” kata Ketua Umum Partai Buruh dan Ketua KSPI Iqbal dalam konferensi pers online, Senin lalu.
“Sedikitnya 15.000 pabrik di seluruh Indonesia menghentikan produksinya. Produksi dihentikan lagi, dan pelayanan pasca mogok kerja diusulkan terganggu. Produksi dihentikan saat mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja,” jelasnya.
Dalam konteks ini, kaum buruh meminta pemerintah tidak menggunakan rumusan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.
Permintaan ini disampaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji hukum UU No. 6 (UU) Tahun 2023 tentang Pembukaan Lapangan Kerja. Akibatnya, 21 pasalnya, termasuk soal gaji, diubah.
“Sikap resmi Partai Buruh dan Serikat Pekerja terhadap kenaikan upah minimum tahun 2025 adalah sesuai dengan seluruh putusan MK, saya ulangi 21 ketentuan hukum atau 21 pasal UU Cipta Kerja. Jobs. “UUD 1945 bukanlah undang-undang kecuali jika ditafsirkan berbeda,” kata Mahkamah.
Oleh karena itu, ketentuan undang-undang yang dicabut, ketentuan turunannya tidak berlaku. Khusus untuk gaji, ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak berlaku, jelasnya.
Terkait hal ini, serikat pekerja terus mendesak untuk menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimum karyawannya sebesar 8-10%, masalah ini bisa dibicarakan dengan serikat pekerja terkait, ujarnya.
Soal upah minimum, KSPI dalam posisi resminya juga meminta agar dinaikkan setiap 8% hingga 10%. Bagi perusahaan yang tidak mampu, nanti akan kita bahas,” tegasnya.
“Kenaikan upah 8-10% bagi perusahaan yang tidak mampu, lalu kita bahas rumusnya (perhitungan kenaikan upah) dan kita buat situasi dimana perusahaan tidak mampu. Misalnya saja rugi 2 tahun berturut-turut, terbukti oleh akuntan publik,” ujarnya.
Menurut Sed, kenaikan upah minimum sebesar 8-10% ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga akan meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat hingga Rp 200 triliun sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
“Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (kenaikan) hanya Rp26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi naik Rp188 triliun. Kalau upah naik 10%, konsumsi naik lebih dari Rp200 triliun, ” jelasnya.
“Upah minimum naik, daya beli naik, daya beli naik, konsumsi naik. Kita punya penelitian, banyak, penelitian ilmiah,” ujarnya lagi.
FSPMI KSPI dan Partai Buruh (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), mengatakan aksi mogok nasional ini akan diawali dengan mengirimkan surat resmi dari beberapa serikat pekerja seperti SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSPTSK (Federasi Tekstil, Sandang dan Perdagangan). ). Serikat Pekerja) dan Serikat Pekerja lainnya kepada Menteri dan Lembaga terkait.
“Oleh karena itu, mogok nasional diselenggarakan oleh serikat pekerja, bukan oleh organisasi buruh. Karena undang-undang tidak memperbolehkan organisasi buruh untuk mengadakan mogok kerja. Oleh karena itu, yang mengadakan mogok kerja itulah yang kami sebut nasional.” Ini menjelaskan.
“Partai Buruh hanya mendukung secara politik, memerintahkan seluruh cabang Partai Buruh di 38 negara bagian, 393 kabupaten dan kota untuk mendukung aksi mogok yang dilakukan serikat pekerja,” ujarnya menegaskan.
Nantinya, para buruh akan melancarkan rangkaian aksi mogok nasional pada 6-7 November 2024 dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun, hanya sedikit serikat pekerja yang menghadiri pameran pertama ini.
“Sebelum mogok nasional, akan dilakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 6 November. Serikat pekerja SPN akan melakukan aksi pada Rabu, 6 November 2024. Ribuan SPN (anggota buruh) se-Jabar, Banten, DKI . akan pergi ke Kementerian Tenaga Kerja, “katanya.
“Pada Kamis, 7 (November 2024), FSPMI akan mendatangi Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian. Terus mengalir melalui dua menteri ini, Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, BPS. , lalu Istana, secara nasional, di Istana,” ujarnya. (fdl/fdl)