Jakarta –

Kurang dari sebulan setelah kepemimpinan Indonesia Presiden Prabowo kembali mengeluarkan peraturan strategis tentang struktur organisasi kementerian/lembaga. Salah satu peraturan yang baru diterbitkan adalah Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dikutip Sabtu (9/11), Perpres 193/2024 tentang struktur organisasi KKP bertambah menjadi 10 instansi dari semula hanya sembilan instansi tingkat 1 (Ditjen PKRL) yang terbagi menjadi dua bagian. antara lain Dirjen Departemen Tata Ruang Kelautan dan Dirjen Pengelolaan Kelautan, sedangkan instansi tingkat 1 lainnya tidak mengalami perubahan. Di dalamnya terdapat nomenklatur pejabat ahli kementerian yang terdiri dari tiga orang.

Penguatan struktur organisasi di kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini bertujuan untuk mendukung implementasi lima proyek ekonomi biru KKP sebagai prioritas. Ekonomi biru menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya di posisi kedua. yaitu memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara dan mendorong kemandirian nasional melalui kemandirian pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan biru.

Sebelumnya, Dirjen PKRL bertanggung jawab atas tiga dari lima proyek ekonomi biru KKP yang digagas Menteri Sakti Wahyu Trenggono pada tahun 2021. Tiga proyek di antaranya mencakup perluasan kawasan perlindungan laut. Pengendalian dan pemantauan pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan sampah plastik di laut melalui proyek Samudra Cinta Bulan (BCL).

Direktorat ini juga memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan penerimaan negara non tarif (PNBP) sektor kelautan dan perikanan pada periode Trenggono. Partisipasi PNBP Direktorat Jenderal PKRL meningkat sebesar 600% karena adanya Perubahan efisiensi penataan ruang kelautan.

Namun tugas dan tanggung jawab tersebut berubah seiring dengan adanya keputusan presiden baru ini. Mengingat Pasal 12 dan 13 Perpres 193/2024, Direktur Jenderal Departemen Tata Ruang Laut bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penataan ruang laut.

Direktorat Jenderal Perencanaan Kelautan mempunyai tujuh tanggung jawab: menetapkan kebijakan di bidang perencanaan; pemanfaatan dan mengendalikan pemanfaatan ruang laut Implementasi kebijakan dalam perencanaan pemanfaatan dan mengendalikan pemanfaatan ruang laut Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Memberikan nasihat dan pengawasan teknis dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang laut. Memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan Aspek perencanaan pemanfaatan dan mengendalikan pemanfaatan ruang laut Kinerja Direktur Jenderal dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri

Sedangkan menurut Pasal 15 dan 16, Direktur Jenderal Departemen Pengelolaan Kelautan bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut. Unit ini juga mempunyai tujuh fungsi, antara lain: menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan, konservasi, restorasi, pemulihan, pemanfaatan. pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya laut Pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan Adaptasi dan mitigasi. – Kehidupan akuatik Adaptasi dan pertolongan bencana maritim serta melindungi dan memperkuat potensi petambak garam. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan, konservasi, restorasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan. pemanfaatan dan pengendalian penggunaan sumber daya laut Pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi biota laut dan bantuan bencana. serta melindungi dan meningkatkan potensi petambak garam. Memberikan nasihat teknis dan pengawasan di bidang pengelolaan, konservasi, restorasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan. pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan. Adaptasi dan pertolongan bencana maritim serta melindungi dan meningkatkan potensi petambak garam. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, konservasi, restorasi, pemugaran, pemanfaatan. Pemanfaatan dan pengendalian penggunaan sumber daya laut Pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan Adaptasi dan pertolongan bencana maritim serta melindungi dan memperkuat potensi petambak garam. Pelaksanaan administrasi Direktur Jenderal dan tindakan lain yang diberikan oleh Menteri

Untuk informasi itu Nomenklatur unit Eselon I KKP lainnya yang tidak mengalami perubahan adalah Sekretariat Jenderal Dirjen Departemen Perikanan tertangkap Direktur Jenderal Departemen Perikanan Direktur Jenderal Departemen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal Departemen Pengawasan Maritim dan sumber daya perikanan, Inspektur Jenderal, Dinas Promosi Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengaturan dan Pengawasan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan.

Ketiga petugas spesialis tersebut adalah pakar ekonomi, sosial, dan budaya serta pakar hubungan masyarakat dan kelembagaan. dan pejabat yang ahli di bidang ekologi dan sumber daya kelautan Tak ada perubahan akibat Perpres ini. Simak video “Video Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Jadi Subordinasi Negara Lain” (prf/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *