Jakarta –

Keputusan telah diambil atas permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni. Hukuman Ammar Zoni diperpanjang satu tahun.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Namun denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar dikurangi.

“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” bunyi hasil putusan banding yang diterima detikcom, Jumat, ( 8/11/2024).

Kakak Aditya Zoni yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mendengarkan hasil putusan tersebut. Ammar Zoni dikabarkan mengundurkan diri atas hasil tersebut.

“Hasil keputusan sudah kami komunikasikan dan Ammar sudah mengundurkan diri dari hasil tersebut,” kata pengacara Ammar Zoni, John Mathias, kepada DiTickCom, Jumat, (8/11/2024) malam.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding dan mengajukan kontra kasasi oleh Ammar Zo.

“Kami akan menyiapkan kontra kasasi karena jaksa sudah mengajukan banding,” kata John Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Simak video “VIDEO: Ammar Zoni Merasa Vonis Kasus Narkoba Tak Adil” (Ahs/Pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *