Jakarta –

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pembentukan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 (Perpres) tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Kebijakan ini diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024. Artinya, dua hari menjelang pengunduran diri Jokowi.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, menata, menatausahakan, menyimpan, dan menyalurkan dana,” bunyi angka 1 angka 7, dikutip Rabu (23). . /10/2024).

Dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan berasal dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga keuangan, dana masyarakat; dan dana hukum lainnya.

Pasal 2 hingga 3 menyatakan bahwa lembaga ini akan mengelola atau mengatur banyak produk, mulai dari kelapa sawit, kakao, hingga kelapa.

Pasal tersebut berbunyi, “(3) Perkebunan dan hasil perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini antara lain: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa.”

Dana yang terkumpul juga akan digunakan untuk perkebunan rumah. Pasal 11 mengatur rangkaian penggunaan dana perkebunan mulai dari pengembangan, penelitian, peremajaan hingga pemenuhan dan subtahapan produksi bahan bakar nabati.

(1) Dana digunakan untuk kepentingan a. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan; b. Penelitian dan pengembangan perkebunan; c. Promosi perkebunan; d. Peremajaan perkebunan; dan e. Sarana dan prasarana perkebunan. (2 ) Penggunaan Dana yang Dikumpulkan “Pangan, biofuel dan dikumpulkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyediaan produk Perkebunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan industri Perkebunan”, dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan Pengelola Dana Perkebunan kini menjadi bentuk baru BPDPKS.

Berdasarkan laman resmi BPDPKS, badan ini bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai kebijakan yang ditetapkan panitia pelaksana dengan memperhatikan program pemerintah.

Komite pengarah terkait terdiri dari delapan kementerian: Koordinator Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. dan Ketua Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tonton Video: Raja Juli Nilai Transformasi Digital Kunci Pengelolaan Ladang Kelapa Sawit (ada/search)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *