Jakarta –
Satuan Tugas Pengawasan Impor Ilegal (Satgas) Kementerian Perdagangan kembali membeberkan dampak pengamanan produk TPT yang diimpor ilegal. Produk TPT yang diimpor secara ilegal kali ini antara lain 90.000 gulungan kain asal China senilai Rp90 miliar.
Menteri Perdagangan (Mandog) Bodi Santoso mengatakan total kain yang diterima sebanyak 90.000 gulungan dari dua gudang tersebut. Rinciannya, 60.000 gulungan disita di Gudang Kamal Mora di Panjarangan, Jakarta Utara, dan sisanya di Gudang Roh Malaka, Jakarta Barat.
Oleh karena itu, hari ini tim Satgas Impor seperti yang telah dilakukan beberapa waktu lalu menyita barang ilegal, tekstil dan produk TPT berupa gulungan yang diduga ilegal. Bahkan, di dua tempat, di gudang pertama, ada 60.000 gulungan senilai Rp 60 Miliar di Gudang Budi” Kamal Mora dan di Jakarta Barat Roh kedua ditemukan di Malaka total 30.000 gulungan, ujarnya dalam jumpa pers. Nilai 30 Miliar, Total Rp 90 Miliar”. Jumat (8/11/2024) Kamal Mora di Gudang, Jakarta Utara
Budi menjelaskan, produk TPT diduga impor ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor seperti izin impor (PI), laporan surveyor (LS), dan barang keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Selain itu, kain gulungnya berasal dari China. Informasi ini sobat dapatkan dari pengumuman pemilik produk. Saat ini, mereka menyatakan akan menyita produk tekstil Bodi.
Pihaknya masih menunggu kesungguhan pelaku usaha untuk memenuhi dokumen persyaratan impor. Namun, puluhan ribu gulungan kain tersebut kemungkinan akan musnah jika dokumen persyaratan impor masih belum diterima.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengambil barang tersebut, itu barang dari China, lalu bagaimana langkah selanjutnya, kita serahkan ke Satgas Impor, segera kita bertemu, apa yang harus dilakukan dengan barang tersebut. Harus. Yang jelas sampai saat ini secara administratif pelanggaran itu terjadi karena tidak ada dokumen, dokumen impor, imbuh badan tersebut.
Mereka menilai penyelundupan produk TPT menjadi penyebab keterbelakangan industri TPT di Tanah Air. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus memberantas produk impor ilegal.
“Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa industri TPT kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal. Sesuai perintah Presiden, kita harus terus memberantas penyelundupan dan berharap kedepannya tidak ada lagi peralatan untuk penyelundupan tersebut. . Tidak ada kerugian bagi industri dan tidak ada kerugian bagi konsumen,” jelas Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Rasmin Amin mengatakan perlu waktu berbulan-bulan untuk mengusut ilegalitas produk tersebut. Namun, pihaknya memberi waktu kepada pelaku usaha selama 3 minggu untuk memenuhi persyaratan impor.
“Informasi itu kita dapat, lalu ada tujuannya, kita coba tanyakan kepada teman-teman di lapangan tentang kelengkapan dokumen dan lainnya, sampai kita beri waktu, kalau tidak salah kita aman. dokumen lengkapnya sampai tanggal 1 november ya?
Meski ada penyitaan puluhan ribu garmen, pihaknya hingga pekan ini masih memberikan kelonggaran untuk memenuhi kebutuhan impor pelaku usaha. Jika batas waktu tersebut tidak tercapai, pihak tersebut akan memusnahkan barang tersebut.
Nanti tim gugus tugas akan menemui (perusahaan). Tapi sesuai aturan, (peralatan) akan dimusnahkan, imbuh Rasmin.
Tonton Juga Video: Viral Warga Bandung Jual Kain Kafan Lewat Live Tik Tok Begini Ceritanya
(membunuh/membunuh)