Jakarta –
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dibayangi oleh kemungkinan kekurangan dana. Hal ini terjadi ketika lebih banyak peserta yang memanfaatkan layanan namun jumlah iurannya tidak bertambah.
Ali Ghafroon Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, idealnya iuran dinaikkan setiap dua tahun sekali. Namun, tidak ada peningkatan dalam dua periode atau empat tahun sejak tahun 2020.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan rencana konsolidasi kepada Presiden Prabowo untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Kontribusi tersebut diperkirakan akan meningkat pada pertengahan tahun 2025.
“Selanjutnya pada akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan besaran iurannya, targetnya serta besarannya,” kata Ali di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BIPNAS (akan disesuaikan). . (11 November 2024).
Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit sebesar Rp 20 triliun. Situasi ini akan membahayakan kelangsungan JKN dan jika iuran tidak meningkat, ada kemungkinan gagal pembayaran pada tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahal Ruby mengatakan, mulai tahun 2023 akan ada selisih antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan pendapatannya.
Menurut dia, rencana peningkatan iuran tersebut merupakan salah satu cara untuk melanjutkan program JKN selain menerapkan strategi lain, mulai dari cost sharing hingga subsidi APBN.
“Mulai tahun 2023 akan terjadi crossover, artinya biaya dan premi akan lebih tinggi. Rasio kerugian BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Itu sebabnya BPJS Kesehatan membuat situasi semakin mengecewakan” dan mengancam akan menuntut pembayaran tanpa sukses,” kata Mahalal.
Berikut daftar kemitraan BPJS Kesehatan Tipe 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Tipe 1: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar Rp150 ribu per orang per bulan. Tipe 2: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar Rp100 ribu per orang per bulan. Tipe 3: Peserta BPJS Kesehatan harus berkontribusi. Iuran Rp 35 ribu per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan tipe 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000. Simak video “Video: Dirut BPJS bicarakan proyek ‘cost sharing’ untuk kurangi defisit fiskal” (kna/kna)