Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM), kini Badan POM Makassar, dan Polda Sulsel mendeteksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di wilayah Sulsel pada Jumat (11/8/2024).
Lima produk ditemukan mengandung zat berbahaya dan zat narkotika. Empat produk tersebut merupakan kosmetik bermerkuri atau mengandung merkuri (merek MH Cosmetik dan FF).
Sedangkan produk lainnya adalah obat alami yang mengandung obat medis sintetik yaitu Basacodyl (merek awal produk RG) karena undang-undangnya tidak boleh pada produk kosmetik dan obat alami.
Zat berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik dan obat herbal alami dapat mempengaruhi kesehatan. Dilansir dari situs resmi Badan POM Makassar, efek samping penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri (Hg) antara lain: flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf, kerusakan ginjal, termasuk sifat kanker. . , zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Sedangkan efek samping dari konsumsi obat-obatan alami yang mengandung obat buatan seperti Bisacodyl dapat menimbulkan efek kesehatan, seperti: iritasi pada saluran cerna, ketidakseimbangan cairan tubuh. Jika digunakan dalam jangka waktu lama atau dalam dosis tinggi, bisa berakibat fatal.
Berdasarkan hasil audit dan pelaksanaan, banyak ditemukan pelanggaran dan kejahatan di bidang kosmetik, yaitu produk kosmetik tersebut didaftarkan/diberitahukan oleh badan POM.
Namun pelaku usaha komersial membuat/mencampur/memproduksi sendiri dengan cara ilegal yang tidak aman, menguntungkan dan berkualitas baik.
Hari ini Direktur Badan POM Indonesia Prof. Taruna Ikrar, Ph.D.M Pharm menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak dalam penemuan permasalahan obat dan makanan khususnya terkait bahan kosmetik di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tonton video “Roti dan Krim Mentega yang Luar Biasa: Langkah BPOM – Disclaimer Produsen” (suc/kna)