Jakarta-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencari peluang pasar udang baru dari Indonesia menyusul isu anti dumping di Amerika Serikat. Perluasan pasar ini juga dibarengi dengan penerapan program percontohan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang yang diekspor.
“Pasar Amerika sendiri memiliki pasar lain seperti Jepang yang memiliki potensi besar untuk produk beku dan olahannya,” jelas Direktur Pemasaran KKP PSDKP. Erwin Dwiyana, dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Sedangkan untuk kelanjutan anti dumping sendiri, kepengurusan bersama PKC dengan lembaga lain telah menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan temuan akhir investigasi USDOC, tidak ada subsidi atau subsidi penyeimbang yang diberikan kepada petani dan eksportir udang beku Indonesia.
Sementara itu, keputusan terbaru USDOC mengenai biaya anti-dumping, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober, mengenakan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9% pada udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hasil sementara yang dipublikasikan yakni 6,3%.
“Kami tidak dituduh memberikan subsidi kepada industri udang dalam negeri, sehingga tingkat CVD berada di 0% dan tingkat anti dumping kami telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9% sebelum hasil akhir tanggal 5 Desember. – dia menjelaskan.
Di sisi lain, upaya perluasan pasar dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hilir. Salah satunya melalui program simulasi peternakan berbasis kawasan yang dikembangkan di Indonesia.
Di sana, Harry Lukminto, konsultan kelompok kerja Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Indonesia (AP51), mengaku pernah mengikuti audiensi di hadapan USITC sebagai ikan hibrida.
“Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinannya,” kata Harry.
Selain itu, Harry mengapresiasi dukungan pemerintah yang ditunjukkan dengan kunjungannya ke Amerika Serikat pada 20 Agustus lalu untuk bertemu langsung dengan USDOC. Saat itu, perwakilan Indonesia keberatan dengan penggunaan laporan keuangan perusahaan yang aktivitasnya berbeda dengan dua responden wajib tersebut sebagai dasar penghitungan margin dumping.
Perjuangan ini diharapkan membuahkan hasil yang baik demi kepentingan bersama industri pergudangan dalam negeri.
“Kami berharap ini bukan kelanjutan kasus antidumping USITC,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan mengatasi permasalahan CVD dan AD pada udang di pasar AS. Dia memastikan jajarannya terlibat dalam diplomasi untuk menyelesaikan tuduhan tersebut. (tahu/tebak)