Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap rekening bank yang terkait dengan perjudian online (JD). Jika ternyata ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas keuangan sah, negara bisa membekukan rekening bank tersebut.
Larangan rekening bank ini berlaku bagi para penjudi online, baik pemain maupun pemain. Sejauh ini OJK telah memblokir 10.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online.
“Jadi bagian dari (pembekuan rekening bank) itu sebenarnya tentang informasi yang diterima dari Departemen Komunikasi dan Digital, yang kemudian kami menghubungi bank-bank tempat rekening tersebut berada untuk memblokir dan membekukan transaksi tersebut,” kata Presiden Dewan Komisaris. Direktur Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kemkomdigi TV, Kamis (14/11/2024).
Namun dalam prosesnya, kata Mahendra, OJK juga meminta pihak bank melakukan pengusutan menyeluruh terhadap rekening mencurigakan dan pemegang rekening tersebut.
“Dalam penerapannya, perbankan juga wajib melakukan investigasi mendalam agar benar-benar dapat melindungi seluruh transaksi rekening yang terkait dengan nama-nama tersebut agar tidak dibekukan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid, pemblokiran rekening bank yang terkait dengan perjudian online merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas permainan ilegal tersebut.
“Ini adalah komitmen dan edukasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi berjudi online, bagi yang mungkin sedang bermain,” kata Meutja.
Meutija mengatakan, sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar negeri, Presiden Prabovo Subianto menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk terus menyelesaikan persoalan judol.
“Arahannya agar semua lembaga dan instansi saling bahu membahu untuk bersatu, khususnya dalam perang kita sebagai negara melawan perjudian online,” tutupnya.
Simak video “Kekuatan OJK perkuat industri asuransi dan lindungi konsumen” (agt/fai)