Jakarta –

Pemerintah resmi mengubah biaya paspor dengan diterbitkannya Peraturan Umum (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Biaya Pendapatan Negara Bebas Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau tepat dua hari sebelum mendarat. Dalam hal ini, pembayaran paspor baru berlaku selama 60 hari sejak tanggal penerbitan atau 18 Desember 2024.

Pada Bagian Lampiran PP disebutkan bahwa Pelayanan Imigrasi berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi dalam 7 kategori. Berikut rinciannya:

1. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan

2. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan

3. Paspor elektronik standar dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per pengajuan

4. Paspor elektronik standar dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per pengajuan

5. Paspor dokumen perjalanan WNI: Rp 100.000 per permohonan

6. Paspor WNA: Rp 150.000 per permohonan

7. Layanan Percepatan Same Day Passport: Rp 1.000.000 per pengajuan

Saat ini biaya pembuatan paspor hilang masih Rp 1.000.000 per copy, dan biaya paspor rusak masih Rp 500.000 per copy.

(rd / rrd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *