Jakarta –
Kasus pembunuhan putra Tamara Tiasmara dan Angar Dimas, Dante, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Yoda Arafandi hari ini.
Kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yoda Irbani sudah berjalan 5 bulan dan putusannya dibacakan hari ini.
Yoda Arbandi yang saat kejadian berpacaran dengan ibu Dante, pesinetron Tamara Tiasmara, diduga sengaja menenggelamkan bocah 6 tahun itu di kolam renang. Yoda Arbandi juga hanya menenggelamkan Dante satu kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Yoda Arafandi pada Senin (23/9/2024). Jaksa menuntut hukuman mati karena Yoda Arafandi dianggap tidak manusiawi.
Jaksa dalam membeberkan permasalahan yang dihadapi terdakwa mengatakan, Yoda kerap kesulitan memberikan keterangan selama persidangan dan perbuatannya tersebut menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Mereka mengatakan tidak ada keadaan yang meringankan bagi Yoda Arafandi. Jaksa menuntut hukuman mati bagi Yoda, mantan pacar Tamara Tiasmara.
“Kami meminta agar terdakwa Yoda Arbandi dapat didakwa secara sah dan dapat dipercaya berdasarkan dakwaan pendahuluan pertama Pasal 340 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” Dushanbe (23/9).
Sidang tersebut berbunyi: “Terdakwa Yoda Arbandi dijatuhi hukuman mati dan mengatakan bahwa terdakwa telah ditahan.”
Hari ini, Tamara Tiasmara akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum sidang hukuman Yoda Arbandi.
“Iya ayo. Mohon doanya,” kata Tamara Diazmara kepada Decam, Senin (4/11/2024). Tonton Video “VIDEO: Yoda Menangis Air Mata di Playboy” (Puss/Wes)