Jakarta –

Tamara Diasmara mengaku bingung saat Yuda Arbandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara karena membunuh putranya Dante.

Tapi kami akan konsultasi dulu ke tim kuasa hukum. Tentu prosesnya masih panjang dan saya akan terus memperjuangkan Dante, kata Tamara Tiasmara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Saat putusan dibacakan, ibunda Tamara Tiasmara, Ristya Aryuni, menangis histeris.

“Ya, wajar jika seorang nenek lebih menyayangi cucunya daripada anak-anaknya, dan menurut saya wajar jika seorang nenek menangis,” jelasnya lebih lanjut.

Meski begitu, Tamara Diazmara mengaku lega dengan putusan yang dibacakan hakim. Meski merasa bingung, Tamara tetap menghormati keputusan hakim.

“Karena aku nggak mau gegar otak atau apa. Ya, karena hukuman apa pun tidak bisa menghidupkan Dante. Jadi ya menurutku itu sangat sulit, tapi ya aku terima. Ayo ikuti prosesnya, yang penting mendoakan semuanya,” ujarnya. menjelaskan.

Yuda Arbandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante, putra Angar Dimas dan Tamara Tiasmara. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Yuda Arbandi.

“Sangat memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan keresahan masyarakat. Terdakwa tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Radon Andante, Kalief Pramudityo, mengingat kedekatannya dengan ibu anak korban, Tamara Tiasmara. , kata hakim ketua PN Jaktim.

Tonton video “Video Tamara Tiasmara: 20 Tahun Penjara Tak Bisa Kembalikan Dante” (fbr/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *