Jakarta –
Menteri Pertanian Andi Amran Suleiman menegaskan tak segan-segan mencabut izin usaha industri pengolahan susu yang tidak menerima produk susu lokal. Hal ini menyusul viralnya aksi peternak susu sapi yang membuang susu produksinya.
Amran telah memastikan bahwa produk tersebut 100% dapat diserap. Amran menegaskan, peran pemerintah dan industri dalam menjaga keberlangsungan peternak sapi lebih besar dibandingkan penjajah.
“Kami akan memperingatkan mereka yang mengabaikan peternak, yang tidak tertarik dengan susu yang diproduksi oleh peternak, agar tidak mengimpor dan mencabut izin mereka!” (15/11/2024).
Tindakan membuang susu yang diambil oleh peternak di Boyolali, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur menyusul protes para peternak dan pengepul menyusul pembatasan kuota pasokan susu di pabrik.
Hal ini diperburuk dengan belum adanya kebijakan yang memaksa IPS mengambil susu dari peternak lokal hingga pintu impor dibuka. Akibatnya, kualitas susu yang dihasilkan peternak dalam negeri lebih rendah dibandingkan susu impor dari luar negeri.
Oleh karena itu, pihak industri kembali meminta peternak lokal untuk menyerap susu dari kantor kementerian. Oleh karena itu, pemerintah akan segera memperbarui peraturan presiden tersebut.
“Kami dan Menlu (Prasetyo Hadi) sedang mengkajinya sekarang. Kami ingin seluruh industri membeli susu sapi, susu sapi yang diproduksi oleh peternak sapi perah itu wajib. Insya Allah ke depan lebih baik, akan kembali. seperti sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk membantu petani. Hal ini untuk meningkatkan kualitas produk susu.
Ato Amran menambahkan, pertama-tama, kebijakan yang diterapkan adalah memaksa peternak lokal untuk mengonsumsi susu. Namun, selama krisis keuangan tahun 1998, pemerintah merevisi keputusan presiden tersebut atas saran Dana Moneter Internasional (IMF).
“Sebelumnya kita perbaiki Perps 98 yang tidak ada kewajiban penyerapan susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” ujarnya. (shc/rd)