Jakarta –
Platform digital didorong untuk memiliki konten negatif pada layanannya. Jika mereka tidak menanggapi masalah ini dengan serius, pemerintah akan mengenakan denda kepada platform tersebut.
Konten berbahaya dilarang menurut hukum dan peraturan negara, seperti konten cabul, perjudian, SARA, penipuan, ekstremisme, terorisme, dll.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana menerbitkan aturan untuk layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram dan lainnya yang beroperasi di Indonesia.
“Sebenarnya ini aturan baru yang kita simpulkan bersama platform, misalnya kalau ada hal-hal yang tidak pantas dan pemerintah meminta mereka untuk membatalkannya, dan apa yang sebenarnya salah, maka tidak dibatalkan, maka seharusnya mereka dibatalkan. didenda,” kata Meutya Bank Mega Tower, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Regulasi media sosial ini merupakan bentuk perlawanan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan penyebaran hal-hal buruk di luar angkasa. Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutyan, platform digital juga harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang ada pada platform tersebut.
“Oleh karena itu semangatnya (mengatasi hal-hal negatif di platform digital) supaya ada kesepakatan. Misalnya saja saat ini kita melawan judi online, tidak boleh ada apa-apa, termasuk bahkan bukan bagian dari pekerjaan. masyarakat Indonesia juga bertanggung jawab menjaga ruang digital,” ujarnya.
Mengenai besaran denda yang akan dikenakan pemerintah kepada perusahaan telekomunikasi modern yang masih melakukan aktivitas ilegal, Menteri Komunikasi dan Teknologi mengatakan masih dalam pembahasan.
“Tergantung (besar dendanya), saya belum hafal, dan tim teknis di bawah Dirjen sedang membahasnya. (Apakah tahun ini?) Kita lihat saja,” kata Menkeu. Komunikasi dan Pendidikan dalam Meutya.
Tonton video “Video: Komdigi membagi CEO yang menguasai dunia digital menjadi 3, itu tugasnya” (agt/file)