Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan perbedaan bea masuk antidumping komoditas udang ke Amerika Serikat (AS). Perbedaan tarif ini bermula setelah Indonesia dituduh anti dumping oleh AS.
Erin Dwiyana, Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, mengatakan tarif bea masuk antidumping berbeda karena didasarkan pada perhitungan keuntungan perusahaan eksportir udang.
“Mereka hitung marginnya, untung perusahaannya di Indonesia berapa. Itu dumping karena ada tudingan perusahaan kita atau ekspor kalau di dalam negeri jualnya lebih murah. Mereka hitung dari margin dumpingnya,” kata Erwin saat terjatuh di Mina. Gedung Bahari IV. KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan penetapan atau keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) atau Departemen Perdagangan Amerika Serikat pada tanggal 22 Oktober 2024, tarif anti dumping untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) ditetapkan sebesar 0% atau bebas biaya. dari bea masuk anti-dumping. Sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya masih dikenakan bea masuk antidumping sebesar 3,9%. Meski turun, PT FMS dan eksportir lainnya dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%.
Pihaknya terus meminta pembebasan bea masuk antidumping. Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kedutaan Besar Washington DC
“Makanya kami juga aktif bersama teman-teman Satgas dan teman-teman Kementerian Perdagangan dan juga KBRI Washington DC untuk berjuang menurunkan tarif atau kalaupun turun, itu tujuan kami,” ujarnya. dikatakan. dikatakan. (rd/rd)