Jakarta –
Pengguna Tiktok Lina Mukherjee bebas setelah dibebaskan dari kasus terkait makan daging babi. Terlihat di Instagramnya, sebelumnya Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus ini.
Hai teman-teman, aku kangen banget sama kalian, aku keluar dari pesantren ini, kata Lina Mukherjee yang keluar dari Lapas Wanita Kelas II A Palembang, Sumatera Selatan, dilihat detikcom, Rabu (20/112024). . ).
Kali ini Lina meminta maaf karena selama ini banyak orang yang menunjukkan kebaikannya. Ia mengaku tak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.
“Saat saya di penjara, banyak orang baik yang rutin menjenguk saya. Beberapa di antaranya adalah Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang menjenguk saya setiap kali saya di penjara,” jelasnya.
Lina Mukherjee bercerita tentang kebaikan teman-temannya di Instagram Stories-nya. Salah satu contohnya adalah Dinar Candy yang kerap memberinya uang jajan. Dinar Candy pun memberikan uang kepada Lina untuk kembali ke Jakarta.
Lina Mukherjee berkata: “Ketika saya di penjara, mereka selalu memberi saya uang saku.
Rasa iba datang dari Anisa Bahar, Saipul Jamil, dan pelukis kondang Bubah Alfian yang biasa menjenguknya di penjara.
“Kepada Anisa Bahar terima kasih sudah membawakanku sabun dan baju. Termasuk teman baik fotografer. Saat aku terpuruk kalian selalu mendukungku,” sambung Lina Mukherjee.
“Bagi Bubah Alfian, dia adalah salah satu sahabatku. Meski aku sering dikritik,” jelasnya.
Pernyataan detikSumbangsel, Lina Mukherjee resmi dinyatakan dan dipastikan diterbitkan dengan sengaja dan tanpa izin yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap orang dan kelompok orang tertentu berdasarkan agama. Keputusan ini dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra.
TikToker Lina Mukherjee diancam dengan Pasal 45 A ayat (2) sesuai Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dia mengadili dan memvonis terdakwa Lina Lutfiawafi bernama Lina Mukherjee dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, minimal tiga bulan penjara,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee sama dengan tuntutan JPU, 2 tahun penjara, denda Rp250 juta, 3 bulan penjara.
Saksikan video “Video: Ada Miliaran Rupiah di Rumah 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur” (wes/pus)