Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan melakukan pembersihan terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam “pengembangan” situs perjudian online.

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap 16 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara itu, Meutya telah menonaktifkan oknum tersebut dan terus mencari pegawai Komdigi lain yang terlibat.

Direktur Jenderal Program Penerangan Kementerian Komdigi Hokky Situngkir (Dirjen Aptika) mengungkapkan, Menkominfo membahas persoalan oknum pegawai Komdigi yang melanggar undang-undang pendukung situs perjudian online.

“Kami ingin membersihkannya sesuai perintah menteri. Kami ingin membuka kantor kami lebih luas. Agar kedepannya bisa lebih cepat lagi. Apalagi mendapat informasi dari ahlinya,” kata Hokky dalam pertemuan di kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi di Jakarta, Senin (11/04/2024).

Sekadar informasi sebelumnya – Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid bertemu dengan pakar keamanan digital antara lain Presiden CISSReC Pratama Persadha, pakar keamanan siber Akuncom Alfons Tanujaya, dan pakar forensik digital Ruby Alamsyah.

Lebih lanjut, Hokky mengatakan, kasus pegawai Komdigi yang “mengelola” situs judi online tersebut masih berlanjut.

“Yang jelas kami bekerja sama. Kami membuka pintu selebar mungkin untuk membasminya,” kata Hokki.

Saat ditanya status pegawai Komdigi, Hokky enggan membeberkan detailnya. Ia menyarankan awak media menunggu informasi langsung dari pihak kepolisian.

Bangun ribuan situs Judol

Seperti kita ketahui, keuntungan yang diperoleh tersangka dari pembuatan situs judi online adalah sebesar 8,5 juta rupiah. Mereka telah “membangun” ribuan situs perjudian online.

“Setiap situs harganya sekitar 8,5 juta. rupiah,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Diduga pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online, namun justru pegawai tersebut yang diserang.

Para pegawai Komdigi ini tidak memblokir situs-situs judi online yang ditemuinya, namun justru melakukan “pelatihan” terhadap situs-situs tersebut agar tidak diblokir.

“Mereka melanggarnya. Mereka juga melakukan ini jika mereka sudah mengetahuinya. Mereka tidak memblokir datanya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11). Peran jurnalis dalam pemberantasan perjudian online” (agt/fyk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *