Jakarta –
Jasa parkir mobil atau jasa parkir mobil di Jakarta sudah termasuk dalam manfaat pajak. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Tirai) No. 1 Tahun 2024 kelanjutan UU No. 1 Tahun 2022, mengubah istilah ‘biaya parkir’ menjadi ‘Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa parkir’.
Kepala Pusat Informasi dan Data Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tujuan ketentuan ini adalah untuk mengatur dan menata sistem perpajakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, sistem perpajakan daerah bisa maksimal.
“Jasa Parkir termasuk dalam beberapa jenis pajak barang dan jasa yang selanjutnya disingkat PBJT, yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan alinea pertama Pasal 48 Keputusan Provinsi No. 1 Tahun 2024 DKI Jakarta, pelayanan parkir termasuk dalam Pelayanan Parkir PBJT. Dengan demikian, pengemudi yang menggunakan jasa parkir mobil dikenakan pajak.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menawarkan layanan valet, tetapi juga tempat parkir pribadi yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna jasa parkir wajib membayar pajak yang otomatis ditambahkan pada biaya jasa parkir yang diberikan.
Besarnya tarif pajak parkir kendaraan
Tarif pajak jasa parkir diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Disebutkan tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.
Artinya, setiap pengguna jasa parkir mobil di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya jasa parkir yang harus dibayar karena sudah termasuk dalam fasilitas Jasa Parkir PBJT.
“Bagi masyarakat yang sering menggunakan jasa pramutamu di Jakarta, harap memahami perhitungan ini. Dukung juga pengenalan pajak agar pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah berjalan lancar,” kata Morris. (acd/acd)