Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan mengapa Pixel 9 andalan Google dilarang dijual di pasar Indonesia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, publik dihebohkan karena Kementerian Perindustrian melarang penjualan iPhone 16 dan Pixel 9.
Seperti dikutip dari siaran pers terbarunya, Kementerian Perindustrian pada Rabu (20/11/2024) mengumumkan larangan penjualan Pixel 9 di Indonesia terkait Peraturan Tingkat Kandungan Nasional (TKDN) yang tidak dipatuhi perusahaan. .
Kementerian Perindustrian juga menerapkan aturan TKDN yang sama kepada perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Pembelian dan penjualan perangkat ini di pasar dalam negeri dilarang karena minimnya investasi perusahaan, kata Kementerian Perindustrian. Industri. Juru bicara Febri Hendri Antoni Arif.
Sebagai informasi – dari seri pertama hingga terakhir – Google tidak menjual produk Pixel di pasar Indonesia. Akibatnya konsumen harus membeli ponsel tersebut dari luar negeri dan jika digunakan di Indonesia harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, larangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9 mengejutkan publik. Larangan itu terjadi bersamaan dan keduanya melanggar aturan TKDN.
Namun bagi Apple yang berkantor pusat di Cupertino, Amerika Serikat, hal ini akan meningkatkan investasi di Indonesia. Kementerian Perindustrian mendapat proposal investasi dari Apple senilai $100 juta atau Rp 1,5 triliun. Selanjutnya Kementerian Perindustrian menyikapinya dengan mengadakan rapat manajemen keesokan harinya.
Jumlah investasi Apple tersebut meningkat 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang berinvestasi sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kementerian Perindustrian telah menerima usulan Apple pada 18 November 2024 untuk investasi sebesar 100 juta dolar AS pada 19 November 2024. Tentu kami sedang mengevaluasi niat Apple dalam usulan tersebut,” kata Febri.
Tonton “Video: Penjelasan Lengkap Kemenperin soal Larangan Google Pixel” (agt/fyk)