Jakarta –

Jelang Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (SNA) diimbau menjaga prinsip netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh berpihak pada kepentingan politik, namun harus mewakili kepentingan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Vidiantin menegaskan, ASN tidak boleh menganut orientasi politik tertentu.

“Pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas yang artinya setiap pegawai ASN tidak memihak dalam hal apapun mempengaruhi atau memihak kepentingan siapapun,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Selasa. 19/11/2024).

Rini menjelaskan, ada beberapa bidang yang sering dirusak oleh ASN. Pertama, ada dukungan penggalangan dana untuk kampanye dan Dawn. Hal kedua adalah bahwa kegiatan proyek seringkali ‘mempercayai’ APBD untuk tujuan politik.

Ketiga, adanya kebutuhan akan bantuan dalam memobilisasi massa pada saat deklarasi atau kampanye. Sedangkan bidang keempat adalah menggalang suara baik dari ASN maupun masyarakat seperti RT, RW, kelurahan, dan kelurahan.

Ada juga intimidasi dan hasutan terhadap jabatan ASN melalui pimpinan daerah yang terlibat konflik politik, kata Rini.

Netralitas ASN sejalan dengan nilai inti ASN yaitu loyalitas. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh aktif berpolitik praktis, ASN tetap punya hak berpolitik, yakni hanya di bilik suara.

ASN harus netral untuk menghindari spekulasi pilkada dipengaruhi pihak tertentu, serta membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“ASN memastikan pelayanan publik tidak terpengaruh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan publik,” jelasnya.

Ada sejumlah peraturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, di antaranya UU No. 20/2023 tentang ASN dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penegasan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan Netralitas dan Pengawasan Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bavaslu.

“Pedoman ini merupakan salah satu pengamanan ASN agar mereka mudah memahami apa yang tidak boleh dilakukan,” jelas Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar penjelasan kepada ASN jika berada dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas.

Aturan lainnya ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 Prinsip-prinsip pedoman pengembangan netralitas dan pengawasan pegawai non-pejabat pemerintah pada pemilu dan pemilu; HE, Menteri PANRB no. 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai yang pasangannya (suami/istri) berstatus calon kepala daerah/wakil kepala daerah, wakil legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.

Seperti Menteri PANRB SE Nr. 404/2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk Pengalihan Tugas Pengawasan Netralitas dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di masa kampanye.

“ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami menghimbau agar ASN tidak berkampanye atau bersosialisasi dengan cara memposting, berkomentar, membagikan link, atau menawarkan ikon serupa di media sosial,” tambah Rini. .

Selain itu, jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau tidak ikut kampanye, bisa mengadu melalui LAPOR! dan hotline 085830051948.

Simak juga videonya: Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas Jelang Pilkada 2024

(kilogram)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *