Denpasar –

Buronan Interpol berhasil masuk ke Bali. Dia terlibat dalam kasus penculikan anak internasional. Beruntung dia dipulangkan oleh pihak imigrasi Bali.

Seorang wanita asal Amerika Serikat (AS) berinisial LKC (37) diusir dari Bali. Ia dideportasi bersama istrinya CLW (40) dan ketiga anaknya, RC, (10), NW (6) dan NLW (3). LKC dideportasi oleh imigrasi setelah ia ditetapkan sebagai buronan Interpol.

Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya, kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita, Selasa (29/10/2024).

LKC berada di Bali dengan visa kunjungan bersenjata dan telah sempat memperbarui dengan ITAS yang berlaku hingga 2 April 2025. Selain LKC, ketiga anaknya juga memiliki izin tinggal kunjungan selama berada di Bali.

Namun setelah diverifikasi, LKC diketahui tidak memiliki paspor. Diketahui bahwa paspor LKC telah dibatalkan oleh otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada tanggal 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke sini.

Sedangkan ketiga anaknya izin berkunjung yang habis masa berlakunya pada 1 Juli 2024, sehingga sudah menghabiskan waktu lebih dari 60 hari, kata Doody.

Setelah diselidiki lebih lanjut, LKC dimasukkan ke dalam Daftar Merah Interpol efektif 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Dia didakwa di pengadilan distrik Tennessee atas keterlibatannya dalam sindikat penculikan anak internasional.

Dia dituduh menculik putranya, RC, meninggalkan Amerika Serikat tanpa izin, dan melanggar hak asuh hukum mantan suaminya, SR. Biro Investigasi Amerika Serikat atau FBI (Federal Bureau of Investigation) turun tangan ketika diketahui LKC kabur.

Selain itu, CLW diyakini sengaja menampung warga asing tanpa izin tinggal sah di Indonesia.

“Dalam pemeriksaan FBI, LKC ditemukan di Indonesia dan LKC berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai Kelas I pada 22 Oktober 2024,” ujarnya.

Kini, LKC, suami, dan ketiga anaknya telah berangkat ke Amerika Serikat. LKC berangkat pada Minggu (27/10/2024). Sedangkan suami dan ketiga anaknya dipulangkan pada Kamis (24/10) dini hari.

——-

Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Video: Kasus Penipuan Rp 210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Bali” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *