Jakarta –
Bukan hanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil baru yang dinaikkan. PPN mobil bekas juga akan naik. Meski demikian, kondisi pasar mobil bekas tidak akan terpengaruh.
Faktanya dengan kenaikan PPN, pasar mobil baru di Indonesia semakin menuntut. Di sisi lain, penjualan mobil di Indonesia turun. Penurunannya cukup signifikan. Hanya terjual 633.218 unit pada Januari-September 2024, turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023, menurut data penjualan grosir yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Rumah Lelang Otomotif JBA Indonesia telah resmi beroperasi di Indonesia selama 13 tahun. Perusahaan ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak didirikan pada tahun 2011, dengan melelang lebih dari 220.000 mobil dan lebih dari 180.000 sepeda motor. Jumlah tersebut terus meningkat dan pada akhir tahun mencapai penjualan lebih dari 57.000 mobil dan 42.000 sepeda motor. kuartal ketiga tahun ini.
“Penjualan mobil baru memang agak lesu, namun kita melihat adanya peralihan ke mobil bekas, hal ini sebenarnya menjadi peluang bagi JBA untuk terus memperluas pasarnya,” kata Chief Operating Officer JBA Indonesia Deny Gunawan di Jakarta.
PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukanlah perlakuan perpajakan yang baru, namun sudah diperkenalkan sejak tahun 2000. Hal ini juga berlaku atas pembelian kendaraan bekas dari pengusaha yang membeli dan menjualnya.
PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 dari sebelumnya PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu. kegiatan usaha. Aturan yang ada saat ini dinilai lebih sederhana.
Dalam pasal 2 par. 2, Setiap jual beli kendaraan bermotor bekas, baik penumpang maupun sepeda motor, akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pembeli. Adapun besaran pajak yang dipungut yaitu sebesar 1,1 persen untuk periode tahun 2022, jumlah tersebut akan meningkat menjadi 1,2% pada tahun 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022.
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang dibayarkan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1% dari harga jual mulai tanggal 1 April 2022. ” baca pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan ini.
“Saya kira ini peluang pak, kalau pajak naik dan pendapatan tetap, sepertinya mobil baru akan sulit,” kata Johan Wijaya, General Manager Penjualan dan Operasional PT JBA Indonesia.
“Biasanya kalau (mobil baru) 12 persen, biasanya kita lewat PMK. Harga mobil bekas dan motor beda jauh,”
“Saat ini dari 1,1 sampai 1,2 persen itu 150-200 ribu unit, jadi tidak terlalu berpengaruh,” imbuhnya. Saksikan video “Video: Kemarahan Masyarakat Soal PPN Bakal Naik 12% di 2025” (riar/riar)