Jakarta –

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Rahmat Pambudi mengumumkan rencana besar pemerintah 20 tahun ke depan, salah satunya terkait Prasarana Sipil Negara (ASN/PNS). Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Ia mengatakan, rencana perbaikan manajemen ASN merupakan bagian dari reformasi manajemen yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

Reformasi tata kelola bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan, ujarnya.

“Strategi kebijakan utama reformasi pemerintahan antara lain tata kelola ASN, pemberantasan korupsi, dan penguatan tata kelola partai politik,” kata Presiden Prabowo Subianto.

Informasi lebih lanjut mengenai rencana pemerintah terhadap ASN dapat dilihat pada salinan UU RPJPN 2025-2045. Dalam penerapan manajemen talenta, arah kebijakan diarahkan pada penguatan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendekatan yang dilakukan Pemerintah antara lain membangun talent pool di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan membangun sistem informasi manajemen talenta dan data pengelolaan talenta, asesmen keterampilan, manajemen kinerja dan pengembangan keterampilan bagi ASN, serta peningkatan penghargaan. Kebijakan bagi ASN.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa ASN akan menetapkan kebijakan untuk meningkatkan prestasi dan integritas di kalangan FTB. Hal ini dilakukan dengan memperkuat sistem keberhasilan manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian dan sistem pensiun untuk mendukung pergerakan talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, meninjau reputasi pimpinan daerah sebagai petugas pengembangan personel. meningkatkan fungsi pemantauan kinerja sistem.

Selain itu, pemerintah akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi khususnya di pemerintahan dengan membatasi transaksi tunai dan memperkuat sistem pelaporan aset ASN, memanfaatkan teknologi informasi di berbagai sektor untuk membatasi potensi korupsi.

Ketiga, pemerintah akan memperkuat sistem pendidikan antikorupsi dengan merevisi rencana pendidikan antikorupsi. Langkah keempat adalah memperkuat pengawasan dan mencegah korupsi dengan memperkuat lembaga pengawasan dan meningkatkan independensinya, serta kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, UU RPJPN juga menyebutkan arah untuk mendukung sektor/bidang strategis kebijakan pengelolaan FTB pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan memfokuskan pengelolaan ASN pada sektor pelayanan dasar dengan menata kembali kewenangan manajemen guru dan tenaga medis serta tenaga kesehatan untuk mencapai pemerataan kualitas pelayanan.

Selain itu, pemerintah akan menyusun pedoman kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kelengkapan pelayanan publik yang terintegrasi (fisik dan non fisik) melalui pengembangan portal dan/atau platform pelayanan publik nasional. , serta menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan di pusat pelayanan publik (center).

Tonton juga Video: 2 PNS Ditangkap Karena Judi Remi di Gorontalo

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *