Jakarta –

Indonesia dan Tiongkok menandatangani kerja sama baru di bidang keamanan maritim. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Administrasi Umum Perkapalan Kementerian Perhubungan dan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan maritim di banyak bidang. Mulai dari pemantauan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi laut, keselamatan dan pelayanan navigasi, isu-isu maritim, isu-isu internasional dan bidang-bidang lain yang disepakati kedua belah pihak.

Anthony Arif Priyadi, Direktur Jenderal Administrasi Umum Pelayaran, mengatakan dasar terjalinnya perjanjian kerja sama ini adalah kedua belah pihak berharap dapat mengurangi jumlah kapal yang tidak memenuhi standar navigasi sehingga menjadi ancaman bagi dunia. keselamatan jiwa dan pencemaran laut. .

Anthony mengungkapkan, antara tahun 2023 hingga 2024, Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok menahan 14 kapal Indonesia, dan jumlah kapal Indonesia yang mengunjungi Tiongkok sangat tinggi.

Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Perkapalan Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum sepenuhnya diakui di Tiongkok, karena BKI belum memperoleh izin beroperasi di Tiongkok, dan BKI belum diakui. termasuk dalam keanggotaan IACS,” jelas Anthony dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Anthony menilai, situasi penangkapan ini tentunya sangat berbahaya bagi keadaan bendera atau kondisi bendera kapal. Selain itu, Indonesia saat ini berada pada posisi white list dan sebaiknya mempertahankan status tersebut dengan menjalin kontak yang dapat mempererat hubungan bilateral antar negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya Memorandum of Understanding Port of Tokyo on National Control (Tokyo). . Nota kesepahaman).

Hal ini menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan dalam memperkuat kerja sama antara General Administration of Shipping dan Administration of Maritime Safety of China, khususnya di bidang port state control (PSC) dan flag state control (FSC). norma,” tegasnya. . Antonius.

Anthony menjelaskan, perjanjian kemitraan ini mempunyai masa berlaku awal selama lima tahun dan dapat diperpanjang oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui saluran diplomatik paling lambat enam (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal.

Ia menjelaskan: “Bidang kerja sama yang ditentukan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana melalui pertemuan rutin, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan staf atau prosedur lain yang disepakati kedua belah pihak.”

Lihat juga Video: RI-China berkomitmen menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan Indo-Pasifik

(Inggris/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *