Jakarta –
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga prinsip netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Vidyantini menegaskan, ASN dilarang memihak pengaruh politik apa pun.
“Penerapan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas, artinya setiap pegawai ASN tidak memihak pada pengaruh apapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” tegas Rini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (Selasa). 19/11/2024).
Rini menjelaskan, ada beberapa hal yang sering dilanggar oleh ASN. Pertama, dukungan perolehan dana untuk membangun alat peraga kampanye dan serangan fajar. Hal lainnya adalah kegiatan proyek seringkali “didelegasikan” ke APBD karena alasan politik.
Ketiga, adanya permintaan bantuan dalam memobilisasi massa pada saat iklan atau kampanye. Namun bidang keempat adalah pengumpulan suara dari kalangan ASN dan RT, RW, kelurahan dan kelurahan.
Ada juga intimidasi dan intimidasi terhadap jabatan ASN yang dilakukan kepala daerah yang terlibat perselisihan politik, kata Rini.
Netralitas ASN sejalan dengan nilai inti ASN yaitu setia. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tidak diperbolehkan berpartisipasi aktif dalam politik praktis, ASN tetap mempunyai hak berpolitik yakni hanya di TPS.
ASN harus bersikap netral guna menghindari spekulasi adanya pengaruh pihak tertentu terhadap pilkada, serta membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“ASN memastikan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan publik,” jelasnya.
Ada beberapa regulasi yang mendukung prinsip netralitas ASN, di antaranya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas personel ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
“Pedoman ini merupakan salah satu pengamanan ASN agar mereka mudah memahami apa yang tidak boleh dilakukan,” jelas Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar klarifikasi ASN dalam situasi yang mungkin melanggar netralitas.
Ketentuan lainnya ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pejabat Non-Publik dalam Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilu; Menteri PANRB SE NO. 18/2023 tentang Netralitas bagi pekerja yang pasangannya berstatus Kepala Daerah/Kepala Daerah, Calon Wakil DPR, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Juga HE Menteri PANRB no. 404/2024 tentang Pengalihan Penerapan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk Pengalihan Fungsi Pengawasan Netralitas dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan seluruh ASN untuk bijak menggunakan media sosial, khususnya saat kampanye.
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya di lingkungan kampanye pemilu saat ini. Kami menghimbau agar ASN tidak berkampanye dalam bentuk postingan, komentar, share link, atau pemberian ikon serupa di media sosial.
Selanjutnya, jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau tidak ikut kampanye, bisa melaporkannya melalui LAPOR! dan Hotline 085830051948. (kg/kg)