Batavia –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia yang sering berubah. Apindo mencatat, sudah empat kali diubah dalam 10 tahun terakhir.
Menurut Bob, banyak perubahan yang terjadi akan berdampak negatif terhadap iklim bisnis rumahan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 21 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Ya, kalau kita berubah, itu akan menjadi perubahan keempat dalam 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan bahwa undang-undang akan berubah 4 kali dalam 10 tahun, yang pasti akan membuat kita terlihat kurang baik.” Kepala Dinas Tenaga Kerja Apindo Bob Hal itu disampaikan Azam dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa Batavia Selatan, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, dunia properti dan investasi akan sulit jika aturannya diubah. Selain itu, industri padat karya harus mempunyai kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun
“Investasinya juga melanggar hukum, ganti 2 tahun sekali, jadi bisa dibayangkan apa yang dialami investasi itu. Pasti investasi CKD. Jadi kalau dalam seminggu ada perubahan, pabriknya bisa tutup dan pindah ke tempat lain.” kata Bob. Bob pun mengaku kecewa dengan pandangan MK terhadap hukum penciptaan Ayub. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Apindo tidak hanya merupakan perusahaan besar, dan 90% diantaranya telah menghadapi banyak tantangan pasca pandemi tahun 2024.
Hal ini juga menyoroti berkurangnya eksploitasi tenaga kerja dibandingkan dengan investasi yang masuk ke Indonesia Tenaga kerja yang terserap hanya 1000 orang dari investasi Rp 1 triliun
“Karena 10 tahun terakhir penyerapan peluang investasi mulai menurun. Dulu setiap Rp 1 triliun tariknya 4.000, 4.500, sekarang 1 triliun tariknya 1.000 saja. Jadi hanya seperempat.” selesai (bunuh / bunuh)