Jakarta –

Pemerintah berniat kembali menerapkan Program Amnesti Pajak atau Tax Amnesty Jilid III. Rencana tersebut cukup mendadak dan mengejutkan banyak orang.

Kuliah tersebut ditandai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, tidak ada campur tangan pengusaha di balik rencana penerapan program amnesti pajak. Kebijakan ini hanya usulan DPR saja.

“Tidak ada siapa-siapa, pengusaha mana yang bisa menawarkannya? Komisi

Bob sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana kebijakan tax amnesty bisa masuk dalam prolog prioritas 2025, menurutnya Balague awalnya berniat mengubah UU 11/2016. Namun pada akhirnya KPU menyetujui rancangan undang-undang baru pada XI.

Hanya saja informasinya sudah sampai ke kita lho. Tapi tiba-tiba kita awalnya tidak ada masalah, ini akan jadi undang-undang baru, bukan? yang lama, baru kita kaji Komisi XI punya format undang-undang yang baru,” ujarnya.

Begitu pula menurut Wakil Ketua Komisi, cita-cita awal rencana penerapan amnesti pajak berawal dari inisiatif Baleg.

“Terlalu jauh untuk berspekulasi (ada campur tangan dunia usaha). Saya kira ini lebih pada kita memikirkan cara untuk mencari pendanaan. Salah satunya adalah keringanan utang, dan kita berbicara tentang menaikkan biaya agunan, mungkin amnesti pajak.” adalah sebuah pilihan,” kata Hackl.

Selain itu, menurutnya, penerapan kebijakan Tax Amnesty Jilid III masih belum pasti. Proses ini dinilai masih lama karena bahan dasarnya belum tersedia. Rangkaian perdebatan ini akan terus berlanjut hingga undang-undang baru tersebut disahkan dalam rapat paripurna.

“Belum tentu dilaksanakan lho, kita belum ada kesepakatan, yang pasti perlu dikaji dulu apakah bisa menjadi sarana mencari pendanaan,” ujarnya.

Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya pilihan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi

(shc/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *