Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Meneker) Yasirli mengatakan penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2025. akan mengikuti 100 persen Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut terkait dengan revisi substantif UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
“Saya ingin menyampaikan sesuatu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. Sepertinya sudah berkali-kali kita katakan bahwa kita patuh 100% terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan kita laksanakan.” Kementerian Sumber Daya Manusia, Rabu (20/11/2024).
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, ada 21 pasal terkait pengupahan yang diubah
Salah satu pasal yang diubah adalah terkait rencana kenaikan gaji yang rumus perhitungannya tertuang dalam PP 51/2023. “Maksudnya itu apa? Formula UMP yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan beri kami waktu, kami sedang mempersiapkan yang terbaik untuk teman-teman semua,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Yasirli mengatakan pihaknya kini sedang menyusun aturan baru terkait rekrutmen. Dimana ia berencana melibatkan beberapa pihak, termasuk kelompok buruh, dalam penyusunan undang-undang tersebut.
“Kawan-kawan, saya juga tahu banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dari segi regulasi dan komitmen kita adalah bekerja keras pasca keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkenalkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
“Saya menantikan partisipasi aktif teman-teman dalam Forum Permusyawaratan Nasional. Mari kita bekerja sama untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini.”
TONTON VIDEO: Menaker mengatakan keputusan UMP 2025 akan diambil pada 21 November.
(fdl/fdl)