Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli memastikan Upah Minimum Regional (UMP) naik pada tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mengangkat pendapatan pekerja yang masih rendah, mengurus dunia.
Kata kuncinya adalah meningkatkan pendapatan pekerja yang masih rendah, dengan tetap menjaga dunia usaha. (Jadi UMPnya naik.) Ya tentu tidak naik, kata Yasierli di Pusat Istana Kepresidenan. di Jakarta, Rabu (6).
Namun, hingga saat ini dia belum bisa memastikan jenjang atau bentuk apa yang digunakan untuk menghitung kenaikan gaji para pegawai tersebut. Karena masih dalam pembahasan.
Seperti diketahui, pemerintah tidak bisa menggunakan formula kenaikan upah pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, karena Mahkamah Konstitusi (CC) baru-baru ini menolak sebagian permintaan Partai Buruh untuk mengizinkan uji materi undang-undang tersebut. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Hak Cipta menyebabkan 21 pasalnya diubah, termasuk soal gaji.
“(Besaran kenaikan UMP) belum ada, masih kita bicarakan, kalau spesifik akan segera terbit peraturan menterinya (termasuk pembuatan perhitungan gaji masih dibahas) Iya, itu saja. katanya.
Dalam hal ini, pembahasan masih terus dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) yang meliputi serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dewan Pengupahan Nasional (bertemu) dengan Tripartit. Namun kami diminta memanfaatkan kehadiran LKS Tripartit secara maksimal,” jelas Yasierli.
“Ini persoalan yang waktunya sangat cepat, jadi masih kita bahas, kita harus benar-benar yakin bahwa peraturan menteri ini bisa menyampaikan bahasa saya kepada para pekerja yang punya masa depan, rendah hati dan tetap peduli membantu pengusaha, katanya. Dia menjelaskan lagi.
Karena itu, Yasierli pun mengaku belum mengetahui kapan piagam menteri soal kenaikan upah minimum bisa diterbitkan. Padahal sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas akhir peraturan UMP baru adalah 7 November 2024 atau dikenal dengan besok.
“Saya tidak bisa menjamin (kapan peraturan kenaikan gaji akan terbit),” ujarnya.
“Ya, kondisi yang ada saat ini tidak bisa kita lanjutkan, karena berbagai bahan hukum juga harus diselaraskan. Yang penting (aturan UMP baru) mulai berlaku pada 1 Januari, lanjutnya.
Tonton videonya. Menteri SDM mengatakan keputusan UMP 2025 akan diambil pada 21 November
(fdl/fdl)