Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara soal impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Saat itu, jelas Budi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor (PI) jika sudah ada keputusan (pertek) proyek-proyek utama.
Soal pengiriman susu, Pertek sudah diumumkan Kementerian Pertanian (Kementan). Departemen Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada izin dari Departemen Perdagangan.
Kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Budi mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang undang-undang impor. Peraturan tersebut menjelaskan banyak produk yang memerlukan Pertek dari Kementerian, seperti tekstil, tekstil, produk susu, baja, dan ban.
“Kami tidak bisa memberikan PI pada produk-produk tersebut jika belum ada keputusan dari kementerian terkait,” tutupnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengekspor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Jumlah tersebut meningkat 7,07% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Susu impor diproduksi oleh banyak negara, seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (USA), Australia, Belgia, Malaysia dan negara lainnya.
Tonton juga video: Gubernur Zulha Atasi Masalah Peternak dan Peternakan Lokal
Para petani protes. Lihat halaman berikutnya.
(Tersedia / Foto)