Jakarta –
Rizky Febian dan Mahalini akan melangsungkan upacara pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta. Usai akad nikah, pasangan tersebut juga menyerahkan akta nikahnya.
Namun kini keduanya serius mengajukan pengakuan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada saat yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mempertanyakan buku nikah tersebut.
“Nah, kita belum tahu apa itu buku nikah, kalau ada buku nikah kenapa ada buku nikah? Tapi sekarang mereka mengukuhkan nikahnya, padahal sahnya nikah itu salah satunya, karena misalnya , kalau tidak punya (a) buku nikah, maka nikah siri secara agama, sudah saatnya,” kata Direktur Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1). Senin (11/11/2024).
Jadi nikahnya memenuhi syarat, rukun nikahnya terpenuhi, tapi tidak dicatatkan di KUA ya, itu yang kita pahami selama ini (pengertian nikah siri),” imbuhnya.
Jika para penyanyi sudah mempunyai surat nikah, maka Hakim akan meminta agar surat nikah itu dikeluarkan di sidang.
“Kita belum tahu, mungkin media melihatnya, sudah diatur, untuk itu akan dibawa ke pengadilan, ini dokumennya,” ujarnya.
Sejauh ini Mahalini dan Rizky Febian belum angkat bicara soal isu tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 November 2024.
Mahalini dan Rizky Febian pun diminta hadir dalam persidangan karena keduanya sudah dewasa.
Perkaranya dimulai dari sidang pertama pada 4 November 2024. Saat itu kuasa hukum datang, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky dan Mahalini tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda perkara untuk menyerahkan prinsipal, mereka mewakili. Kuasa hukumnya, tetap “Yang bersangkutan harus hadir, agar sidang dilanjutkan pada 18 November 2024,” kata Suryana lagi Video: Rizky Febian dan Mahalini Keluarkan Surat Nikah di PA Jaksel (wes/pus)