Jakarta –
Sekitar 5 juta pekerja di seluruh Indonesia merencanakan mogok nasional yang akan berlangsung setidaknya dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
Ketua Umum Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, awalnya permintaan kenaikan gaji sebesar 8-10% diajukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. ) putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji UU (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 21 pasal, termasuk masalah gaji, yang pada pelaksanaan Keputusan Pemerintah Republik Tajikistan (KJ) no. 51 Tahun 2023 “Tentang Perubahan Keputusan Pemerintah Republik Tajikistan No. 36 “Tentang Pengupahan” sebagaimana Peraturan Keluar dari Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” diubah. .
Soal upah minimum, KDPI dalam sikap resminya juga menuntut kenaikan upah minimum tetap dari 8% menjadi 10%. Bagi perusahaan yang tidak mampu, nanti akan kami pertimbangkan, kata Saeed dalam konferensi pers online. . pada Senin (11/4/2024).
“Kenaikan upah 8-10% bagi perusahaan yang tidak mampu, lalu kita bicara rumusnya (penghitungan kenaikan upah) dan menciptakan kondisi yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan. akuntan terbukti,” ujarnya lagi.
Apalagi, Saeed menilai kenaikan upah hingga 10% secara langsung dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini lemah. Stimulus ini kemudian dapat meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat hingga Rp 200 triliun yang akan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional.
“Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (kenaikan) hanya sekitar Rp 26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi naik sekitar Rp 188 triliun. Kalau upah naik 10%, konsumsi lebih dari Rp 200 miliar , ” jelasnya.
“Upah minimum naik, daya beli naik, daya beli naik, konsumsi naik. Kita punya penelitian, sangat-sangat ilmiah,” jelas Saeed lagi.
Berdasarkan perbaikan perekonomian tersebut, para pekerja menuntut kenaikan upah hingga 8-10 persen. Pemimpin Partai Buruh itu pun mengaku pihaknya siap membahas undang-undang tersebut dengan para menteri dan pihak lain.
“Kami juga siap berdiskusi dengan Menko Perekonomian dan menteri terakhir. Kami siap berdiskusi. Tim ekonomi Partai Buruh dan serikat pekerja independen, ekonom independen siap berdiskusi dengan data dan fakta,” katanya. ditekankan. (fdl/fdl)