Jakarta –

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Kecil, Kecil dan Menengah (MPME). Asas ini berlaku bagi pengusaha besar di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan, serta perusahaan niaga besar lainnya, agar tuntutannya dapat diselesaikan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Namun, Ekonom Senior dan Fakultas Madya LPPI Ryan Kiryanto mengatakan, whitewashing pinjaman komersial rakyat difokuskan pada pinjaman pertanian komersial (KUT). Menurut dia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk karena dijamin pemerintah.

Sebab, pinjaman usaha rakyat dijamin pemerintah melalui Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), kata Ryan, kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).

Ryan menjelaskan, Kredit Pertanian (KUT) menyasar nelayan, petani, dan pekebun pada tahun 1998, melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang sisa KLBI disalurkan Bank Indonesia ke bank-bank pemerintah.

“Bank Negara itu pemasoknya ke nelayan, petani dan sebagainya saat krisis 1998 (krisis finansial),” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, dana yang dialokasikan sebagian telah disalurkan dengan baik dan sebagian lagi dikembalikan ke bank. Dana tersebut dikembalikan ke bank karena mengalami kendala pada proses pengalokasian dana. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah menerapkan aturan keringanan utang bagi UMKM.

Meski pemerintah telah menjamin perjanjian pinjaman usaha rakyat melalui Askrindo dan Jamkrindo, namun tidak semua uang tersebut bisa dipinjam.

“KUR dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo. Saat itu pelaksanaannya 70% oleh pemerintah dan 30% oleh bank penyedia KUR itu sendiri,” kata Ryan.

Ryan juga merinci mengenai fasilitasi pinjaman usaha rakyat untuk UMKM. Ia mengatakan, ada aturan dan ketentuan mengenai peralatan pemutihan.

“Ada aturan mainnya. Tidak sembarangan. (Syarat) fasilitas pemutihan, satu, untuk perorangan maksimal Rp 300 juta. Kedua, kalau punya usaha, maksimal Rp 500 juta,” katanya. dia menjelaskan. .

Aturan pembatasan KUR bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024.

Karena kalau pinjamannya bermasalah, dan pinjamannya sesuai aturan, maka mereka bisa mendapat jaminan dari pemerintah yaitu (melalui) Askrindo dan Jamkrindo,” pungkas Ryan.

Sebagai informasi, pertama, Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut terkait penghapusan kredit macet bagi pedagang besar di sektor pertanian dan peternakan. Untuk itu, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bergerak di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.

“Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah di bidang pertanian, peternakan besar, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo. Saksikan video “Video: Mentan Puji Kebijakan Keringanan Utang UMKM: Luar Biasa Pak Presiden” (prf/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *