Yogyakarta –

Wisatawan mengeluhkan pungutan liar parkir di kawasan Maliaboro. Tarif parkir liar untuk mobil mencapai Rp 20.000 pada hari kerja dan Rp 25.000 pada akhir pekan.

Ironisnya, jumlah korban tersebut tidak disertai dengan tiket resmi, sehingga menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan legalitas praktik tersebut. Adel, salah satu pengunjung asal Yogyakarta, mengaku kaget dengan kenaikan harga tersebut.

“Terakhir kali saya ke Maliabar, tarif parkirnya masih Rp 10.000. Sekarang sampai Rp 20.000 tanpa tiket. Bingung kenapa mahal sekali,” kata Adele kepada detikTravel, Rabu (20/11/2024).

Adel mengaku tetap harus membayar biaya parkir meski ada keberatan. Ia menilai penempatan parkir liar itu strategis, padahal ia tahu betul parkir liar merugikan pengguna jalan lainnya.

“Letaknya dekat Maliaboro, jadi praktis. Namun kenyataannya, parkir liar ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan sekitar,” kata Adel.

Fenomena parkir liar ini semakin mendapat perhatian pasca diterapkannya program semi pejalan kaki di Maliabar. Akibat pembatasan kendaraan pribadi, banyak pengunjung terpaksa mencari tempat parkir di jalan terdekat, sehingga membuka pintu bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menetapkan tarif parkir liar sesuka hati.

Nominal parkir resmi di tempat yang ditentukan adalah Rp 5.000 per jam untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 untuk jam-jam berikutnya.

Keberadaan taman liar tanpa pengelolaan formal tidak hanya menjadi beban wisatawan, namun juga menimbulkan akibat lain seperti kemacetan jalan dan hilangnya pendapatan daerah. Akibat praktik parkir liar ini, biaya parkir yang seharusnya masuk ke kantong masyarakat justru hilang.

Pengunjung berharap pemerintah setempat mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar di sekitar Maliabar.

“Harus ada tempat parkir resmi yang lebih mudah diakses dengan harga yang wajar. Jangan sampai wisatawan kembali dengan penyesalan karena parkir mahal,” kata Adele.

Menurut perwakilan Dinas Perhubungan DIY Rini, pemerintah merencanakan pembangunan dan optimalisasi lahan parkir resmi untuk mendukung zona semi pejalan kaki Malioboro.

“Kami menyadari permasalahan tersebut dan akan meningkatkan penindakan terhadap parkir liar dengan tetap menyediakan tempat parkir yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, wisatawan diimbau menggunakan transportasi umum seperti Trans Jogja atau alat transportasi tradisional seperti sepeda dan kereta kuda untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Selain lebih hemat, opsi ini juga mendukung program pengurangan kemacetan di sekitar Malioboro.

Parkir liar yang semakin meluas ini menjadi tantangan besar bagi upaya pemerintah DIY untuk menjadikan Malioboro lebih ramah pejalan kaki. Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada menurunnya kenyamanan wisatawan dan menurunnya citra Maliabar sebagai destinasi unggulan.

Bagi yang berencana berkunjung ke Malioboro, sebaiknya menyiapkan sarana transportasi alternatif atau mencari tempat parkir resmi untuk menghindari pungutan liar yang lumayan besar. Mari kita dukung upaya menjadikan Maliaboro sebagai destinasi wisata yang nyaman dan tertib bagi semua pihak. Tonton “Video: Minimarket Ejek Parkir Ilegal dengan Loudspeaker” (fem/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *