Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kijagang) menangkap pimpinan Survejaya Airlines, Hendry Lai, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perdagangan ketiga wilayah IUP PT Tema 2015-2022. Hendry ditangkap di Bandara Sukarno-Hatta sepulang dari Singapura.
Berdasarkan catatan detikcom, Hendry Lie merupakan satu dari empat pendiri PT Sriwijaya Air. Tiga lainnya adalah Chandra Lee, Johannes Benjamin dan Andy Hallim, yang merupakan saudara dari Henry Lee. Mereka mendirikan maskapai ini pada tahun 2000-an.
Selain itu, banyak ahli yang turut berkontribusi dalam berdirinya Servija Air antara lain Sapardi, Capt. Kusnadi, kapten. Adel W., Kapten Harwick L., Gabriela, Sowarsono dan Joko Widodo.
Servija Air sendiri memulai operasinya dengan Boeing 737-200. Pada 10 November 2003, Servija Air memulai penerbangan pertamanya. Saat ini maskapai ini mengoperasikan 48 pesawat Boeing pada total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.
Hendry Lai juga berada di dewan Survejia Air, bersama Chandra Lai dan Jenderal Ehza Mahindra.
Selain bekerja di sektor penerbangan melalui Servija Air, Hendry juga diketahui beroperasi di sektor pertambangan dan penanganan lembaran logam. Beliau merupakan salah satu pemilik atau pemilik manfaat PT TIN.
Akibat kepemilikannya di PT TIN, ia terlibat kasus dugaan korupsi sistem tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sebab, menurut catatan detikcom, PT TIN milik Hendry Lie diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan NPWP ilegal.
Tanda tangan tersebut diparaf General Manager PT TIN RL yang juga berstatus tersangka. Sejauh ini, ada sekitar 22 orang, termasuk Hendry Lai, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan ketiga oleh Kejaksaan Agung. (fdl/fdl)