Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bersama Menko Polkam Budi Gunawan, pihaknya akan memberantas penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp 49 miliar dalam waktu seminggu.
Penindakan tersebut dilakukan secara sinergis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, Kementerian Umum, TNI, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai tersebut mewakili aksi pada periode 4 hingga 11 November 2024 dan menghasilkan 283 aksi penyelundupan berbagai barang.
Aksi tersebut menyangkut pakaian, tekstil, elektronik, rokok, minuman beralkohol, dan narkotika yang diperkirakan bernilai Rp49 miliar dalam satu minggu, ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Berkat aksi tersebut diketahui total kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar. Sri Mulyani mengatakan, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam beserta jajarannya, seluruh kementerian/lembaga melaksanakan program Asta Cita Presiden RI secara bersama-sama dan melaksanakan koordinasi yang baik,” ujarnya.
Lihat juga video: Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Jaksa Agung
(ada / gambar)