Jakarta –
Elon Musk, pemilik platform media sosial
Australia berencana menguji verifikasi usia yang mencakup biometrik atau kartu identitas untuk mencegah anak-anak dan remaja mengakses platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Perusahaan media sosial dapat didenda hingga $50 juta jika melanggar hukum.
Dilaporkan dari detikINET NBC, undang-undang yang diperkenalkan oleh pemerintah Australia di pemerintahan federal adalah salah satu yang paling ketat di dunia dalam hal media sosial.
Kata Musk kepada X, menanggapi komentar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengenai kebijakan ini.
Negara-negara lain telah mencoba membatasi akses anak-anak ke media sosial, termasuk Amerika Serikat, yang mengharuskan perusahaan teknologi mendapatkan izin orang tua untuk mengumpulkan informasi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Namun strategi Australia lebih ketat. Mereka telah menetapkan usia maksimal di dunia adalah 16 tahun dan tidak ada pengecualian atas izin orang tua atau dana yang ada.
Ini bukan pertama kalinya Musk menantang pemerintah Australia terkait regulasi teknologi. Pada bulan April, ia menuduh Australia melakukan sensor setelah pengadilan memerintahkan X untuk menghapus gambar-gambar grafis yang diposting online terkait dengan pembunuhan seorang uskup Sydney.
Saat itu, Albanese menyebut Musk sebagai orang sombong yang menganggap dirinya kebal hukum. Pada bulan September, Musk menyebut pemerintah Australia “fasis” atas rencana untuk menindak misinformasi online.
Tonton juga video “Rangkaian Operasi Khusus Elon Musk di Bawah Presiden Donald Trump”:
Saksikan DetikPagi Live:
(fyk/vmp)