Jakarta –
Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004 menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal senilai total Rp 4,46 miliar di Desa Santa Raja, Kecamatan Bandhara, Kabupaten Aceh Tamang, Kamis kiri 31/10).
Sementara itu, Bea Cukai menyita 22 unit sepeda motor merek berbeda, 61 unit suku cadang mobil, 4 unit ular, botol ukuran 21 cm, 7 kantong teh celup, dan mengamankan barang bukti. Berkat itu, pemerintah berhasil menstabilkan potensi kerugian pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Bea Cukai dan Bea Cukai mencegat upaya pemasukan barang ilegal hewan asing dari kendaraan bermotor di Desa Santa Raja, Kecamatan Bandhara, Kabupaten Ach Tamang, kata Bea Cukai dalam salah satu postingan Instagram resminya @beacukairi, Senin (11/11). ). /2024).
Dijelaskan, operasi tersebut dipicu hasil tim pencari yang menemukan kapal HSC tanpa awak yang merapat di pelabuhan gudang di Desa Santa Raja. Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap, impor sepeda motor dan hewan asing ilegal tersebut diduga karena tidak memiliki dokumen resmi.
Berdasarkan pelat nomor, dokumen, dan penandaan pada barang yang dikembalikan, diduga barang ilegal tersebut berasal dari Thailand.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada upaya membawa barang impor ilegal ke Desa Cinta Raja dengan menggunakan speedboat atau high speed craft (HSC) di Thailand, kata lembaga tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui barang impor tersebut tidak memiliki dokumen pabean,” kata bea cukai.
Seluruh barang bukti tersebut akan dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai asal barang, jalur perjalanan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (acd/acd)