Jakarta –
Pemerintah berencana membatasi impor susu. Upaya ini dilakukan setelah adanya protes dari para peternak yang produksi susunya tidak diambil oleh perusahaan lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas pengetatan aturan tersebut. Menurut Bud, izin impor susu bergantung pada pertimbangan teknis (Pertek) atau rekomendasi Kementerian Pertanian.
“Pesanannya (impor susu dari luar negeri) juga sudah diputuskan. Kalau ada negosiasi mengenai persyaratan impor untuk penyerapan di dalam negeri, bisa dilakukan. Kami sudah menghubungi Kementerian Perdesaan, karena bidangnya ada di Kementerian Pertanian. ” kata Budi. rapat dengan Komisi VI DPR RI Rabu lalu.
Budi juga menegaskan, Pertek dikeluarkan Kementerian Pertanian dalam hal impor susu. Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada Pertek dari kementerian yang bertanggung jawab.
Termasuk impor (susu), harus ada pertimbangan dari Kementerian Pengelola, dalam hal ini Kementerian Pertanian, katanya.
Budi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Peraturan tersebut menjelaskan berapa banyak produk yang dibutuhkan dari Pertek dari kementerian terkait, seperti pakaian, tekstil, susu, baja, dan ban.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta semua pihak mendukung produksi susu lokal. Ia juga telah menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk mengkaji ulang peraturan impor susu agar bisa diperketat.
Hal itu disampaikan Zulhas menanggapi anggapan petani membuang puluhan ribu liter susu di Boyolal karena pabrik tidak menyerap produksinya.
“Kami minta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memprioritaskan produksi lokal. Kalau tidak cukup, impor,” kata Zulhas usai pembukaan Pasar Natari di Lampung Selatan, Jumat (15/15). 11/2024).
Selain itu, Zulhas juga meminta Kementerian Perdagangan mewajibkan pabrik mengimpor susu dari luar negeri untuk memanfaatkan susu peternak lokal. Persyaratan ini diterapkan agar tidak ada peternak yang kehilangan eksploitasi di dalam negeri.
“Kita sedang diskusi dengan Kementerian Perdagangan, nanti tidak semua yang boleh (impor) susu dari luar negeri, yang boleh impor susu dari luar negeri adalah pelaku industri yang terlebih dahulu mengeksploitasi susu yang dihasilkan oleh peternak lokal, sehingga apa yang bisa dilakukan. yang terjadi di Boyolali jangan terulang lagi,” tegas Zulhas. (there/line)