Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan DPR RI mengenai pemberlakuan III. Paket Amnesti Pajak 2025. Pihaknya menyatakan akan mempelajari rencana tersebut hingga tuntas.

“Untuk RUU Tax Amnesty, programnya akan kami kaji ulang,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (22 November 2024).

Diketahui, DPR telah memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya, rancangan undang-undang tersebut akan dibahas dan disetujui pada tahun prioritas tahun depan.

Jika semua berjalan lancar, maka kebijakan tax amnesty 2025 akan menjadi jilid ketiga. Sebelumnya, Presiden Jokowi menerapkan amnesti pajak sebanyak dua kali dalam dua periode kepemimpinannya, yakni pada 2016-2017 dan 2022.

RUU Pengampunan Pajak mendadak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Nasional Prioritas 2025 dan disetujui Paripurna Partai Demokrat pada Selasa (19/11). Padahal rencana ini belum pernah terpikirkan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

“Jadi kalau Balaig menerima usulan masing-masing panitia, maka panitia Sebelas akan memberlakukan amnesti pajak. Lalu kenapa dan apa untungnya, kata panitia Manurung kepada wartawan usai rapat paripurna.

Ketua panitia

“Kami tetap berusaha memberikan pembinaan agar wajib pajak bisa patuh. Namun di saat yang sama, kami juga perlu memberikan kesempatan bagi kesalahan yang dilakukan di masa lalu untuk mendapatkan program tersebut,” kata Misbakhun saat ditemui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Bapenas, Jakarta, Selasa (19/11).

Dia mengatakan Partai Demokrat tidak ingin mereka menghindari pajak. Ia menilai amnesti pajak merupakan salah satu cara untuk memaafkan kesalahan perpajakan.

“Jangan sampai masyarakat terus mengelak pajak tapi tidak ada cara untuk memaafkan. Jadi amnesti ini jalan keluarnya,” ujarnya.

Fraksi Gerindra Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komite 11 DPR, berpendapat berbeda. Dia mengatakan, usulan amnesti pajak lebih bertujuan untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencari dukungan finansial.

“Saya melihat semangatnya lebih karena keinginan untuk membantu pemerintahan baru mencari pendanaan untuk proyek-proyek atau agenda politik yang termasuk dalam Asta Cita,” kata Hekar saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Selatan, Rabu (20 November). acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *