Jakarta –

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dan 4 DPO terkait kasus mafia peretasan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkapnya hal tersebut adalah Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komdig Soresha Prabu, terutama keterlibatan pekerja Komdig brutal yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

“Kalau Komdigis terlibat dalam penegakan hukum, sebaiknya ke aparat penegak hukum, ke kepolisian. Kita sudah sepakat dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red),” kata Prabu kepada TMII usai acara Abu Damai 2024. Museum Informasi, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Prabu menegaskan, bukan berarti Komdigi tidak terbuka terhadap hal-hal terkait kementeriannya. Ia mengatakan, jika menyangkut keamanan yang tinggi, hal itu tidak mudah dikomunikasikan kepada masyarakat.

“Untuk apa? Demi keamanan,” ujarnya.

“Iya, pembelajaran dari kemarin ya. Oleh karena itu, kita tidak bisa membeberkan semuanya ke publik untuk memastikan efektivitas kita dalam memerangi perjudian online,” lanjutnya.

Soal penyusunan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Komdigi dalam mengelola konten negatif di Internet, serta menangkap pegawai yang “memfasilitasi” perjudian online, Prabu mengatakan kinerja kementeriannya tidak bisa diukur hanya dari hal itu. hanya

General Manager IKP Komdigi Prabu Revolution mengatakan, “KPI kita bukanlah suatu penemuan, melainkan hasil kerja Komdigi dan tentunya talenta lembaga lain benar-benar dapat memastikan perjudian online di Indonesia hilang atau game over.” Polisi mengungkap mafia judo di Komdigi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka, termasuk pegawai Komdigi yang bergerak di bidang perjudian online.

“Total penyidik ​​menangkap 24 orang tersangka dan 4 orang ditetapkan sebagai DAI,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto, Senin (25/11).

Peran masing-masing tersangka dan DPO adalah sebagai berikut: 4 bandar atau pengelola situs judi yaitu A, BN, HE dan J (DPO) 7 agen pencari situs judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH. (DPO), F (DPO) dan C (DPO).3 Orang yang mengumpulkan listing website judol dan juga mengumpulkan setoran uang dari agen yaitu inisial A alias M, MN dan juga DM.9 Karyawan perorangan. Kelompok yang diblokir yakni berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. 2 orang memperbaiki 2 situs judi online berinisial AK dan AJ agar tidak diblokir. Tindak Pidana (MLC) yakni berinisial D dan E. 1 Tersangka bernama T.

“Dua orang menyaring verifikasi situs judi online agar inisial AK dan AJ tidak diblokir. Seorang tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, memiliki kewenangan untuk melindungi dan memblokir situs perjudian T,” dia berkata

Saksikan video “Video: 10 Pegawai Komdigi dipecat karena judol” (agt/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *