Jakarta –
Pengadilan Negeri Bisnis (PN) Semarang resmi menyatakan pailit perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Sejalan dengan itu, jumlah gelombang redundansi (PHK) pun semakin meningkat.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar), mengatakan pihaknya belum menerima laporan berapa jumlah pekerja Shreetex yang terkena dampak PHK tersebut. Dia mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Disnekar Jateng) sedang menangani kasus tersebut.
“Kami belum (menerima laporannya) karena dikuasai (disnaker) Jawa Tengah,” kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK sejak awal tahun hingga 24 Oktober 2024 mencapai 59.764 orang. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan bulan Agustus yang berjumlah 46.240 orang.
Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk jumlah karyawan Shritex yang terkena PHK. Sebab kasusnya masih ditangani Disnaker Jateng.
“Yang PHK sebanyak 59.764 pekerja hingga 24 Oktober,” jelasnya.
Indah menjelaskan, jumlah PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 14.501 orang. Di peringkat kedua ada Jawa Tengah sebanyak 11.252 orang, disusul Provinsi Banten sebanyak 10.254 orang.
Secara khusus, sektor jasa seperti restoran dan kafe mendominasi PHK di DKI Jakarta. Namun di Provinsi Jawa Tengah dan Banten, sektor tekstil dan sandang memberikan kontribusi terbesar terhadap PHK. “Pada tiga sektor yang redundansinya paling banyak, yaitu pengolahan 25.873, kegiatan jasa lainnya 15.218, dan perdagangan besar dan eceran,” imbuhnya.
DENGARKAN: Di Indonesia, kebijakan yang menyebarkan rasa takut muncul di tengah tren besar pemecatan
(tahun/tahun)