Jakarta –
Kementerian HRD meminta para Gubernur menunggu kebijakan Pemerintah Pusat mengenai penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Sunardi Manambiar Sinaga, Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan saat ini aturan kebijakan UMP adalah sebagai berikut. Masih dalam proses pembelajaran.
“Saat ini peraturan kebijakan UM 2025 masih dalam tahap pengkajian, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para gubernur untuk menunggu aturan terbarunya,” kata Kepala Biro Keterlibatan-Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi. Manambiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu peraturan mengenai penetapan UM 2025. Hukum penciptaan. .
Oleh karena itu, pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan MK, seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yasirly dalam berbagai kesempatan, ujarnya.
Sunardi juga mengatakan, proses pembahasan dan peninjauan kebijakan UM tahun 2025 melibatkan semua pihak, pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemnaker juga memastikan akan ada partisipasi signifikan dalam peraturan ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan Menaker kepada Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak bersabar terkait penetapan UM 2025 karena pemerintah sangat berhati-hati dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan untuk memenuhi kepentingan pekerja, pengusaha, pengusaha, dan semua pihak.
“UM tahun 2025 dipastikan meningkat,” pungkas Sunardi.
Tonton videonya: Menunggu keputusan PHK dan tuntutan gaji pekerja
(kg)